HukrimKampar

Tersinggung Mobilnya Didahului, Pemuda di Kampar Tembak Warga dengan Senapan Angin

×

Tersinggung Mobilnya Didahului, Pemuda di Kampar Tembak Warga dengan Senapan Angin

Sebarkan artikel ini
Tersinggung Mobilnya Didahului, Pemuda di Kampar Tembak Warga dengan Senapan Angin
Tersinggung Mobilnya Didahului, Pemuda di Kampar Tembak Warga dengan Senapan Angin

INGATLAH.COM – Aksi koboi seorang pemuda berinisial RD di Kabupaten Kampar, Riau, berujung penangkapan.

RD diduga mengancam dan melepaskan tembakan menggunakan senapan angin ke arah seorang pengemudi mobil pick-up setelah terlibat cekcok di jalan.

Peristiwa tersebut terjadi di jalan poros SP 6, Desa Intan Jaya, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Beruntung, tembakan yang dilepaskan pelaku tidak mengenai korban.

Wakapolres Kampar, Kompol Rizki Hidayat, menjelaskan kejadian bermula ketika korban berinisial J bersama seorang rekannya mengendarai mobil pick-up untuk mengangkut buah kelapa sawit.

Saat melintas di lokasi kejadian, korban hendak mendahului sebuah mobil sedan yang dikemudikan RD.

Baca Juga  Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Air Tiris, 24 Paket Narkoba dan Timbangan Digital Disita

Namun, upaya tersebut justru memicu perselisihan antara keduanya.

Pelaku diduga tidak memberikan jalan. Bahkan, RD disebut memepet kendaraan korban sembari melontarkan kata-kata kasar hingga situasi semakin memanas.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menghadang mobil korban.

RD lantas mengeluarkan benda menyerupai senjata api dan mengancam akan menembak korban di tempat.

“Pelaku sempat melarikan diri. Namun, korban bersama saksi kemudian menemukan keberadaan RD di sebuah warung yang tidak jauh dari lokasi kejadian,” ujar Kompol Rizki Hidayat.

Saat didatangi, pelaku justru keluar dari warung dengan membawa satu pucuk senapan angin dan tongkat pemukul baseball.

Tanpa banyak bicara, RD kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah korban.

Baca Juga  Inkanas Polres Kampar Raih Juara Umum II Pada Piala Kapolda

Beruntung, tembakan tersebut meleset sehingga korban tidak mengalami luka akibat tembakan.

Korban bersama warga setempat kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Dari tangan RD, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk senapan angin, satu korek api berbentuk revolver, satu korek api berbentuk airsoft gun, serta satu buah tongkat baseball.

Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II,” pungkasnya.