HukrimKamparRiau

Modus Uang Jajan, Tukang Bangunan di Kampar Tega Sodomi dan Penggal Bocah TK

×

Modus Uang Jajan, Tukang Bangunan di Kampar Tega Sodomi dan Penggal Bocah TK

Sebarkan artikel ini

​INGATLAH.COM – Berpura-pura hendak memberi uang jajan, seorang pekerja bangunan berinisial JA (25) di Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, tega melakukan kekerasan seksual terhadap balita laki-laki berinisial M (4).

Tak hanya mencabuli korban hingga tiga kali, pelaku juga menganiaya korban dengan api rokok agar menyembunyikan kejahatannya.

​Aksi predator anak ini terungkap setelah ibu korban, R (34), mendapati luka sundutan rokok di kaki kanan anaknya pada Rabu (4/11/2026). Setelah didesak, bocah tersebut akhirnya menceritakan peristiwa trauma yang dialaminya di belakang gedung TK tempat ia bersekolah.

​Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mewakili Kapolres AKBP Boby Putra Ramadhan S menjelaskan, pelaku membawa korban ke area belakang gedung sekolah sebelum melancarkan aksi bejatnya.

Baca Juga  Dukung Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Teluk Kenidai Sambangi Peternakan Kambing Warga

​”Korban dibawa pelaku ke belakang sekolah dengan iming-iming uang. Di sana pelaku memasukkan kemaluannya ke anus korban sebanyak tiga kali, mencium, serta menggigit korban,” ungkap AKP I Gede Yoga, Jumat (6/11/2026).

​Diancam Pakai Rokok Agar Tak Melapor

​Usai melampiaskan kejahatannya, JA menyulutkan rokok panas ke kaki korban sebagai alat intimidasi. “Awas, jangan kamu ceritakan kepada orang tuamu,” gertak pelaku kepada korban saat itu.

​Laporan kepolisian langsung dilayangkan sang ibu. Tim Satreskrim Polres Kampar bergerak cepat melakukan pemeriksaan medis (visum) dan menginterogasi saksi-saksi hingga mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Baca Juga  Operasi Patuh 2026 Ditunda, Begini Kata Kepala Korlantas Polri

​Pada Kamis (5/11/2026) pukul 13.00 WIB, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri memimpin penangkapan JA di tempat kerjanya di gedung TK tanpa ada perlawanan.

​Ancaman Hukuman Pidana

​Saat ini JA telah ditahan di Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi memastikan melapis sangkaan hukum terhadap pelaku guna memberikan efek jera.

​”Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b UU KUHP,” tegas Kasat Reskrim.

​