BeritaHukrimSumbar

Pemprov Sumbar Akui Distribusi Pupuk Subsidi Belum Transparan, Rawan Diselewengkan

×

Pemprov Sumbar Akui Distribusi Pupuk Subsidi Belum Transparan, Rawan Diselewengkan

Sebarkan artikel ini
Pupuk bersubsidi
Pupuk bersubsidi

INGATLAH.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengakui distribusi pupuk subsidi kepada petani masih belum transparan.

Kondisi ini dinilai membuka celah penyelewengan, terutama karena perbedaan harga pupuk subsidi dan nonsubsidi yang cukup signifikan.

Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Disbuntanhor) Sumbar, Afniwirman, mengatakan pengawasan distribusi pupuk subsidi menjadi tanggung jawab Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, serta dinas terkait.

Menurutnya, pengawasan perlu diperketat mulai dari perusahaan, distributor, hingga pupuk diterima petani.

Minimnya keterbukaan informasi di setiap tahapan distribusi berpotensi dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan. Pengiriman pupuk pada malam hari juga membuat pengawasan semakin sulit.

Baca Juga  Saka Adhyasta Pemilu Padang Dilantik, Fokus Cegah Politik Uang

“Kami juga telah melaporkan ke Setditjen PSP Kementan bahwa pengelolaan pupuk di lapangan masih belum transparan,” kata Afniwirman, Senin (2/11/2026).

Ia berharap tim KP3 di setiap daerah meningkatkan pengawasan untuk mencegah penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi.

Sebelumnya, Polres Limapuluh Kota menangkap dua orang, yakni Nur Zikri (37), pemilik kios, dan Lilil Hendri (42), pembeli pupuk.

Keduanya ditangkap di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat (30/10/2026) malam, saat diduga melakukan transaksi pupuk subsidi jenis NPK Phonska.

Baca Juga  Tancap Gas Menuju 2029: Pemprov Sumbar Siapkan Renstra Setda yang Lebih Terarah dan Berdampak

Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP M. Indra Prakoso, menjelaskan Nur Zikri diduga membeli pupuk subsidi dari petani seharga Rp 110 ribu hingga Rp 120 ribu per karung.

Pupuk tersebut kemudian dijual kepada pembeli di luar kelompok tani dengan harga Rp 150 ribu per karung.

“Dari praktik tersebut, pemilik kios diduga meraup keuntungan Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu per karung,” kata Indra, Minggu (1/11/2026).

Kasus ini menjadi sorotan terhadap pentingnya pengawasan distribusi pupuk subsidi agar bantuan pemerintah benar-benar diterima petani yang berhak.