RiauRokan Hilir

Ancam Sanksi Pidana, Polsek Batu Hampar Keliling Ingatkan Warga Larangan Bakar Lahan

×

Ancam Sanksi Pidana, Polsek Batu Hampar Keliling Ingatkan Warga Larangan Bakar Lahan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Aparat penegak hukum di Rokan Hilir tidak main-main dalam menindak potensi bencana lingkungan.

Polsek Batu Hampar kembali memperketat pengawasan wilayah dengan menggelar patroli keliling (mobiling) untuk mengantisipasi aksi pembakaran hutan dan lahan yang kerap menjadi ancaman musiman.

​Aksi blusukan yang dilaksanakan pada Sabtu (7/11/2026) pukul 09.30 WIB ini menyasar titik-titik strategis di sepanjang Jalan Lintas Kepenghuluan Bantayan, Kecamatan Batu Hampar.

Menggunakan sarana kendaraan dinas roda dua, Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Bantaian Hilir, Brigadir Taruli, aktif mempublikasikan seruan larangan membakar lahan menggunakan perangkat pengeras suara portabel.

Baca Juga  Jajaran Polsek Batu Hampar Gelar Patroli KRYD, Hasilnya Nihil Kejahatan

​Kapolsek Batu Hampar, IPTU Irfan Siswanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah persuasif ini dibarengi dengan penegasan regulasi hukum yang tegas demi memberikan efek jera sebelum pelanggaran terjadi.

​”Sosialisasi ini kami dorong secara masif agar masyarakat paham betul bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukan sekadar merusak lingkungan, melainkan tindakan kejahatan yang memiliki konsekuensi hukum dan sanksi pidana berat. Maklumat Kapolda Riau harus menjadi pedoman bersama bagi seluruh warga,” tegas IPTU Irfan Siswanto.

Baca Juga  Sukses, Wakapolda Riau Tutup Pelatihan Tim RAGA Gelombang Kedua

​Melalui operasi halo-halo ini, masyarakat di wilayah hukum Polsek Batu Hampar kini semakin sadar dan memahami isi Maklumat Kapolda Riau terkait larangan karhutla.

Rangkaian kegiatan patroli preventif tersebut berjalan lancar tanpa hambatan, mencerminkan sinergi positif antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Rohil.