INGATLAH.COM – Jajaran Polsek Kampar kembali berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ZU (25) ditangkap di kediamannya di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, setelah polisi menemukan puluhan paket sabu yang diduga siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 24 paket sabu dengan berat bruto sekitar 4 gram, beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi dan peredaran narkotika di kawasan Kelurahan Air Tiris.
“Setelah menerima laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diinformasikan warga,” kata AKP Asdisyah, Selasa (30/6/2026).
Hasil penyelidikan mengarah kepada ZU yang saat itu berada di rumahnya. Petugas kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 24 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dan disimpan di dalam sebuah tas yang berada dalam penguasaan pelaku. Selain itu, turut diamankan empat bungkus plastik klip bening kosong, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, sebuah tas kantong, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, ZU mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial FA. Keterangan itu kini masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas sekaligus memburu pemasok yang disebutkan pelaku.
Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ZU dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHP.
Kapolsek Kampar menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Asdisyah.





