OpiniRiauUtama

Api, Lahan, dan Jejak Sosial Karhutla

×

Api, Lahan, dan Jejak Sosial Karhutla

Sebarkan artikel ini
Api, Lahan, dan Jejak Sosial Karhutla
Ozi Sukma R - Pemerhati Isu Sosial-Lingkungan.(ist)

Titik-titik api kembali menyebar di Sumatera dan Kalimantan pada Agustus 2026. Peta pemantauan kebakaran memperlihatkan sebaran yang luas, sementara pemberitaan mencatat kebakaran dari Riau hingga Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Penjelasan yang paling cepat biasanya menunjuk El Niño, kemarau panjang, dan gambut kering. Semua itu benar, tetapi belum cukup. El Niño dapat mengeringkan lanskap, tetapi ia tidak menyalakan api.

Karena itu, karhutla perlu dibaca sebagai pertemuan antara kondisi ekologis yang rapuh dengan tindakan manusia, pola penguasaan lahan, dan relasi kuasa yang bekerja di dalam lanskap.

Data terbaru memperlihatkan besarnya persoalan. Reuters, mengutip Menteri Kehutanan, melaporkan hampir 95.000 hektare terbakar secara nasional hanya pada Juli 2026.

Kementerian Kehutanan mencatat 2.170 hotspot pada 19 Agustus, turun menjadi 950 pada 20 Agustus. Sebanyak 76,5 persen zona musim Indonesia juga telah memasuki musim kemarau.

Sementara itu, Landscape 360 OFS  menghitung jejak kebakaran aktif di Kalimantan selama 13–20 Agustus mencapai 426.727 hektare; sekitar 81.759 hektare berada di lahan gambut.

Angka itu bukan luas terbakar terverifikasi, tetapi tetap menunjukkan betapa cepat api menyebar pada musim kering. Yang lebih penting, gambut hanya sekitar 19 persen dari jejak mingguan itu, tetapi diperkirakan menyumbang sekitar 76 persen emisi. Artinya, lokasi dan jenis lahan sama pentingnya dengan luas yang terbakar.

Gambar diambil dari Google Map titik kebakaran 22 Agustus 2026

Di Indragiri Hulu, Riau, pola itu terlihat dalam skala yang lebih konkret. Polres Inhu menetapkan tiga tersangka karhutla dalam sepekan.

Satu kasus bermula dari puntung rokok yang dibuang ke semak kering. Kasus lain berawal dari pembakaran ranting, sedangkan kasus berikutnya bermula dari pembakaran tumpukan daun kering yang kemudian meluas sekitar 1,65 hektare.

Baca Juga  Polda Riau Gelar Coaching Clinic, Perkuat Kapasitas Penyidik Karhutla

Di sini terlihat jelas perbedaannya: kemarau bukan pemantik, melainkan penguat. Sumber api berasal dari tindakan manusia, sedangkan vegetasi kering, gambut, angin, dan keterbatasan air menentukan apakah api berhenti sebagai kejadian kecil atau berkembang menjadi karhutla. Akan tetapi apakah demikian akar persoalannya? Mari kita ulik lebih jauh

Perlu digarisbawahi bahwa tidak semua api dapat dijelaskan sebagai kelalaian. Antropologi mengajak kita melihat tanah bukan hanya sebagai petak di atas peta, melainkan sebagai ruang sosial yang dipenuhi sejarah, klaim, ingatan, kepentingan, dan konflik. Ribot dan Peluso membedakan hak formal atas sumber daya dengan kemampuan nyata seseorang memperoleh manfaat darinya. Dengan kata lain, mempunyai hak belum tentu berarti mampu menguasai; sebaliknya, orang yang tidak memiliki hak formal belum tentu tidak mempunyai akses. Tarik menarik inilah yang sulit dibaca, apalagi ditindak.  Sebuah areal dapat disebut kawasan hutan oleh negara, konsesi oleh perusahaan, wilayah kelola oleh masyarakat, dan peluang kebun oleh individu. Dari sinilah muncul apa yang di lapangan sering terlihat sebagai ruang abu-abu: satu hamparan tanah mempunyai beberapa klaim sekaligus. Orang masuk, membuka, menanam, mempertahankan, atau menunggu kesempatan mengambil alih. Hubungan antarmanusia kemudian menjadi sama pentingnya dengan hubungan manusia dengan alam.

Dalam ruang seperti itu, api dapat memperoleh makna lain. Kajian CIFOR di Sumatera menunjukkan bahwa pengelolaan api berkaitan erat dengan persoalan tenurial dan konflik. Dalam kondisi tertentu, api dapat menjadi bagian dari perebutan akses: tanaman pihak lain hilang, lahan kembali kosong, lalu klaim baru muncul. Di lapangan juga beredar cerita tentang lahan yang setelah dibakar kemudian ditanami sawit oleh pihak lain. Ada pula narasi mengenai kelompok yang bersengketa dengan perusahaan dan melihat kebakaran besar sebagai cara menarik perhatian pemerintah atau dunia internasional agar suatu izin dievaluasi. Pertanyaan penting ialah, apakah ini bisa dibaca secara hukum positif? Ini menarik untuk didiskuisikan secara utuh dan lebih lanjut.

Baca Juga  Fraksi PKS Sambut Baik Usulan Status Daerah Istimewa untuk Riau dari LAMR

Tentu, cerita semacam itu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Antropologi justru menuntut kita memeriksanya: siapa yang mengatakan, kepada siapa, dalam konflik apa, siapa yang memperoleh keuntungan, bagaimana sejarah klaimnya, dan siapa yang menguasai lahan setelah api padam. Ingat ! setelah padam dan aman. 

Kehati-hatian yang sama berlaku terhadap perusahaan. Landscape 360 OFS mencatat sekitar separuh jejak kebakaran mingguan Kalimantan berada di dalam konsesi berizin, sementara separuh lainnya berada di luar konsesi. Namun keberadaan api di dalam konsesi tidak otomatis membuktikan pemegang izin sebagai pihak yang disalahkan, mungkin dari sisi hukum iya, tapi dari sisi sosial-politik ekonomi?. Pertanyaan yang lebih penting bukan hanya “siapa pemilik lahan?”, tetapi “siapa yang dapat masuk, memakai, menguasai, menjaga, mengubah, dan memperoleh manfaat darinya?”

Karhutla, sebuah kata yang tak asing lagi bagi kita 10-15 tahun belakangan. bukan hanya peristiwa meteorologis. Ia adalah peristiwa ekologis sekaligus sosial. El Niño, gambut kering, drainase, angin, dan vegetasi menyediakan bahan bakar; kelalaian, pembukaan lahan, konflik, dan perebutan akses menyediakan kemungkinan penyalaan. Api memiliki jejak karbon, tetapi juga jejak sosial. Jika kebijakan hanya mengejar titik panas tanpa memahami siapa yang menguasai, menggunakan, memperebutkan, dan memperoleh manfaat dari tanah yang terbakar, kita mungkin dapat memadamkan api hari ini, tetapi membiarkan kondisi yang membuatnya kembali menyala esok hari.