SiakBerita

Bupati Perpanjang SK 2.994 PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR

×

Bupati Perpanjang SK 2.994 PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR

Sebarkan artikel ini
Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli saat bersama PPPK paruh waktu. (Inf)

SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memperpanjang surat keputusan (SK) 2.994 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027

Di tengah tekanan fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran, Pemkab Siak berupaya menjaga keberlanjutan pengabdian para pegawai sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Bupati Siak, Dr Afni Zulkifli,  menyampaikan hal tersebut saat memberikan arahan kepada ribuan PPPK Paruh Waktu di Siak Sport Hall, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Bupati Siak Syamsurizal, Sekretaris Daerah Mahadar, serta jajaran pemerintah daerah. Pertemuan serupa juga digelar di Sungai Apit dan Tualang.

Dalam arahannya, Afni mengingatkan para pegawai agar menjalankan tugas dengan baik, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Menurutnya, kesempatan untuk terus bekerja harus diimbangi dengan komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Bekerjalah dengan baik, loyal pada rakyat, terus semangat berjuang di tengah tekanan fiskal yang tak mudah. Doakan pemimpin kuat dan istiqomah. InsyaAllah Pemda Siak tak ada niat merumahkan. Malah Alhamdulillah dengan sedaya upaya di tengah efesiensi, perdana ASN P3K Paruh Waktu di Siak mendapatkan THR atau gaji 14, dan juga gaji ke 13,” ungkap Afni.

Bagi Afni, perpanjangan SK bukan sekadar kepastian untuk kembali bekerja, melainkan juga amanah yang harus dijawab melalui dedikasi dan kinerja nyata.

Ia menegaskan, setiap pegawai memiliki tanggung jawab untuk memastikan kehadirannya memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga  Perkembangan Positif Penanganan Karhutla di Riau: 1.156 Hektare Lahan Telah Dipadamkan

Berdasarkan pemutakhiran data per Januari 2026, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Siak mencapai 11.257 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari 4.821 PNS, 3.442 PPPK Penuh Waktu, dan 2.994 PPPK Paruh Waktu. Selain itu, pemerintah daerah masih didukung 3.037 tenaga non-ASN.

Dari basis data 3.048 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 2.994 orang mendapat perpanjangan kontrak. Sementara itu, 54 orang tidak diperpanjang karena sejumlah alasan, mulai dari mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, hingga pelanggaran disiplin dan target kinerja yang tidak tercapai.

Untuk menjaga kualitas kinerja, seluruh PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Dokumen tersebut menjadi dasar perjanjian kinerja tahun berikutnya dan dievaluasi secara berkala melalui penilaian triwulanan maupun tahunan.

Karena itu, Afni meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan atasan langsung membimbing serta mengawasi pegawai.

Ia berharap target yang disusun tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Afni juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memberikan perhatian terhadap kedisiplinan dan etika aparatur.

Pada upacara peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak, sebelumnya dilakukan simbolisasi pemberhentian terhadap 10 ASN yang dinilai melanggar disiplin dan etik. Sebaliknya, pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada 15 ASN yang menunjukkan prestasi dan dampak positif bagi Kabupaten Siak.

“Ini bukti keseriusan kita. Yang bekerja baik harus kita apresiasi, tetapi yang melanggar disiplin dan etik juga harus ada tindakan. Kita semua dibayar menggunakan uang rakyat,” ujarnya.

Baca Juga  Kurir Narkoba Tertangkap Ambil Tas dari Tong Sampah Hotel di Pekanbaru

Di sisi lain, Afni mengakui bahwa keberlanjutan pembiayaan pegawai menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Rencana penarikan pembiayaan gaji guru dan tenaga kependidikan ke pemerintah pusat masih menunggu petunjuk teknis.

Kebijakan tersebut diperkirakan dapat memberi ruang fiskal sekitar Rp10 miliar bagi Kabupaten Siak.

Namun, ruang fiskal tersebut diperkirakan belum cukup untuk mengimbangi tekanan akibat pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang diperkirakan mencapai sekitar 70 persen pada tahun depan, atau setara lebih dari Rp100 miliar.

Tekanan anggaran juga berkaitan dengan kewajiban pembayaran program Universal Health Coverage (UHC). Menurut Afni, porsi pembayaran kewajiban UHC yang harus ditanggung kabupaten meningkat menjadi 60 persen dari sebelumnya 45 persen.

Akibatnya, Kabupaten Siak perlu mencari tambahan anggaran yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar.

“Efek dari setiap kebijakan pasti berdampak pada fiskal. Sementara keberpihakan pemerintah pusat kepada daerah, terutama dalam dana bagi hasil, mengalami penurunan yang sangat tajam pada tahun depan,” ungkapnya.

Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Afni menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas.

Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu memanfaatkan kesempatan bekerja dengan menunjukkan disiplin, tanggung jawab, dan kinerja yang terukur.

“Berikan pelayanan terbaik yang berdampak langsung bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Siak,” pesan Afni.  (Infotorial)

Penulis: Nov