BeritaHukrimSijunjungSolokSumbar

Diduga Cabuli Dua Anak Kandung, Pensiunan ASN Kemenag jadi Tersangka

×

Diduga Cabuli Dua Anak Kandung, Pensiunan ASN Kemenag jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pencabulan. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Pencabulan. (Foto: Istimewa)

INGATLAH.COM – Polres Sijunjung, Sumatera Barat, mengamankan seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama berinisial AH (66).

AH diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya, masing-masing berinisial ZH (23) dan SJ (14).

AH ditangkap polisi pada Selasa (13/10/2026) malam setelah melaksanakan salat Isya di Masjid Al Muhajirin, Koto Baru, Kabupaten Solok.

Sebelumnya, polisi menerima dua laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Tersangka diketahui merupakan mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung. Dia juga dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan di lingkungan tempat tinggalnya.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Alkautsar Ananputra mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pihak korban pada hari yang sama.

Baca Juga  Pekanbaru Waspadai Ancaman Banjir, Musim Hujan Berlangsung Beberapa Minggu ke Depan

“Korban merupakan warga Nagari Buluh Kasok, Kecamatan Lubuak Tarok, Kabupaten Sijunjung,” kata Wildan.

Kedua laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/90/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR dan LP/B/91/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tertanggal 13 Oktober 2026.

Setelah menerima laporan, tim penyidik melakukan penelusuran, meminta keterangan saksi dan korban, serta mencari keberadaan terduga pelaku. AH kemudian diamankan di wilayah Kabupaten Solok tanpa perlawanan.

Wildan menjelaskan, dugaan perbuatan yang dilaporkan mencakup pelecehan fisik hingga kekerasan seksual.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kronologi, modus, serta rentang waktu dugaan tindak pidana itu terjadi.

“Saat ini AH sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses pemeriksaan intensif, identifikasi, serta pemberkasan perkara. Kami memastikan kasus ini diproses secara tegas dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wildan.

Baca Juga  Gedung Baru MTsN 7 Tanah Datar Hampir Rampung

Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat karena latar belakang tersangka yang merupakan pensiunan Kemenag dan pernah menjabat sebagai kepala KUA. AH juga disebut aktif dalam kegiatan dakwah serta menjadi pengurus masjid di lingkungan tempat tinggalnya.

Dalam perkara ini, AH dijerat Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan kepolisian, terkait dugaan tindak pidana pencabulan dalam lingkungan keluarga atau terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.