BeritaTanah Datar

Perekaman e-KTP di Barulak Digelar 17 Oktober, Ini Syarat yang Harus Dibawa

×

Perekaman e-KTP di Barulak Digelar 17 Oktober, Ini Syarat yang Harus Dibawa

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Pemerintah Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, mengajak masyarakat berusia 16 tahun ke atas untuk mengikuti perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 17 Oktober 2026.

Berdasarkan pengumuman Pemerintah Nagari Barulak, perekaman e-KTP akan dimulai pukul 08.30 WIB di Kantor Wali Nagari Barulak. Pelaksanaannya melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Wali Nagari Barulak, Azisman Dt Sati Nan Panjang, mengimbau seluruh warga yang telah memenuhi ketentuan usia agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan perekaman data kependudukan.

Baca Juga  Gubri dan Wagubri Terima Tepuk Tepung Tawar, Simbol Restu Adat Melayu Riau

Langkah ini dilakukan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan, sekaligus mendukung percepatan perekaman e-KTP bagi warga yang belum melakukannya.

Warga yang akan mengikuti kegiatan diminta membawa Kartu Keluarga (KK). Selain itu, warga dapat membawa bukti pemeriksaan golongan darah jika tersedia.

Pemerintah Nagari Barulak berharap kegiatan ini dapat meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan di tengah masyarakat.

Masyarakat diimbau memperhatikan jadwal dan persyaratan yang telah diumumkan agar proses perekaman e-KTP dapat berjalan lancar.

Baca Juga  Curi 3 Poin di Kandang PSGC Ciamis, Semen Padang Rebut Puncak Klasemen