INGATLAH.COM – Dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan permukiman warga Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, berhasil diungkap jajaran Polsek Siak Hulu. Seorang pria berinisial SP (33) ditangkap di rumahnya pada Selasa malam (13/10/2026).
Dari penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB itu, polisi menyita 18 paket sabu dengan berat kotor total 3,12 gram. Petugas juga menemukan timbangan digital dan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Penangkapan SP bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Siak Hulu sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi sabu-sabu yang kerap berlangsung di Desa Kepau Jaya.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, S.Pi., M.H., kemudian menginstruksikan Kanit Reskrim AKP Jonera Putra, S.H., bersama personel Unit Reskrim dan Unit Samapta untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di wilayah Kampung Baru, Desa Kepau Jaya. Polisi selanjutnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.
Di dalam kamar SP, petugas menemukan sembilan paket sabu berukuran sedang dan sembilan paket kecil. Selain narkotika, polisi mengamankan satu timbangan digital, satu telepon genggam merek Oppo, satu dompet tangan, dua kotak rokok SLAVA, dua kaca pirex, satu mancis, satu bong, serta satu sendok dari sedotan bening.
Sabu Dibeli dari Pekanbaru
Dalam pemeriksaan awal, SP mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Ia mengaku membeli sabu dari kawasan Panger, Pekanbaru, seharga Rp1,5 juta.
Narkotika itu kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual dengan harga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket.
Tak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap SP. Hasilnya menunjukkan positif amfetamina.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bukti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu kepolisian mengidentifikasi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Keberadaan pengedar di tengah permukiman warga tidak akan kami biarkan,” ujar Deni.
Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.
Menurutnya, informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
SP kini diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Kampar sesuai prosedur penanganan perkara.
Tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam keterangan kepolisian. Proses hukum terhadapnya masih berlanjut.





