INGATLAH.COM – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Indragiri Hilir (Inhil), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan unit telepon seluler (ponsel) ilegal.
Ponsel itu terdiri dari berbagai jenis tanpa dokumen kepabeanan resmi di kawasan perairan Sungai Indragiri pada Selasa lalu.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S, warga Batu Aji, Kota Batam, yang diduga berperan sebagai perantara pengiriman barang haram tersebut.
Pengungkapan berawal saat kapal patroli bersama Unit Gakkum Sat Polairud Polres Inhil menghentikan Kapal Motor (KM) Bintang Rizky yang berlayar dari Batam menuju Tembilahan.
Kapal tersebut dicegat saat melintas di kawasan Terusan Mas, Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Saat penggeledahan, petugas mendapati tersangka S membawa barang bawaan yang mencurigakan.
Setelah diperiksa lebih detail, muatan tersebut ternyata berisi 155 unit ponsel tanpa dilengkapi surat-surat resmi atau dokumen kepabeanan.
Ratusan gawai tanpa izin tersebut didominasi oleh produk merek iPhone dari berbagai generasi.
Berdasarkan hasil perincian petugas, berikut adalah daftar barang bukti yang disita:
- iPhone 11 sebanyak 93 unit
- iPhone 12 sebanyak 20 unit
- iPhone 13 sebanyak 18 unit
- iPhone 14 sebanyak 13 unit
- iPhone 15 sebanyak 6 unit
- iPhone 16 sebanyak 2 unit
- dan iPhone XR sebanyak 1 unit.
Akibat aksi penyelundupan 155 unit gawai tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp542 juta.
Seluruh barang bukti beserta terlapor langsung dibawa dan diamankan ke Mako Sat Polairud Polres Inhil untuk menjalani pemeriksaan awal.
Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Inhil, Ipda Rakhmad Hidayat, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah secara resmi melimpahkan penanganan perkara beserta seluruh barang bukti kepada Kantor Bea Cukai Tembilahan.
“Pelimpahan dilakukan agar proses hukum serta penanganan barang bukti selanjutnya berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang berada di bawah kewenangan Bea Cukai Tembilahan,” ujar Ipda Rakhmad Hidayat.





