INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Bumi Lancang Kuning.
Kali ini, polisi menindak sebuah gudang yang berada di Jalan Budhi Luhur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada Senin (19/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial NN (47), yang diduga merupakan pemilik gudang penampungan BBM bersubsidi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai dugaan aktivitas penimbunan Bio Solar di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengecekan dan penyelidikan.
“Hasilnya, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan jumlah sekitar 1.400 liter,” kata Kombes Ade
Dari lokasi, polisi juga menyita satu unit baby tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi Bio Solar.
“Petugas juga mengamankan empat unit baby tank kosong dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter. Selain itu, polisi menemukan 14 jeriken berkapasitas 33 liter yang berisi Bio Solar,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan BBM bersubsidi di gudang tersebut.
Menurut Ade, NN diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan.
Adapun modus yang diselidiki adalah membeli, menjual, dan menyimpan BBM bersubsidi jenis Bio Solar menggunakan jeriken dan baby tank.
“Atas dugaan perbuatannya, NN disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” jelasnya.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Jika terbukti bersalah, NN terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.





