INGATLAH.COM – Hampir dua tahun berlalu, Bahrum masih belum mengetahui keberadaan mobil miliknya yang diduga diambil secara paksa oleh debt collector eksternal. Merasa dirugikan, Bahrum bersama istrinya mendatangi Polresta Pekanbaru, Kamis (5/11/2026) sore, untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Bahrum berharap polisi segera menuntaskan kasus yang kini telah naik ke tahap penyidikan. Ia juga meminta pihak-pihak yang diduga terlibat diproses sesuai hukum dan kendaraan miliknya dikembalikan.
“Ini mobil saya di tangan eksternal BFI, Rikardo Silitonga. Saya minta kepada penegak hukum agar segera menangkap semua pelaku. Mobil saya dan kerugian harus diganti. Ganti pesawat pun saya tidak mau,” ujar Bahrum, Kamis (6/11/2026).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Satreskrim Polresta Pekanbaru, penyidikan perkara tersebut dimulai 5 Oktober 2026.
Perkara itu tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/1171/IX/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 4 September 2026. Dalam surat tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan Pasal 482 KUHP.
Bahrum menceritakan, persoalan tersebut bermula saat dirinya mengajukan pinjaman sebesar Rp100 juta kepada BFI Finance. Namun, uang yang diterimanya saat pencairan hanya sekitar Rp97 juta.
Ia mengaku sempat membayar angsuran selama 12 bulan. Akan tetapi, kondisi ekonomi yang sulit pada 2023 membuat pembayaran mulai menunggak. Angsuran terakhir disebut dibayarkan pada Juni.
Menurut Bahrum, pada Desember 2023, sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB. Ia merasa keberatan dengan cara penagihan tersebut.
Sekitar dua bulan kemudian, Bahrum mengaku menerima telepon dari seseorang yang menyebut berasal dari Jakarta. Dalam komunikasi itu, ia menyampaikan kesediaannya untuk melunasi pinjaman beserta denda yang dikenakan.
Namun, persoalan tersebut berujung pada penarikan mobil miliknya pada 26 Februari 2025. Bahrum mengaku kendaraan tersebut diambil secara paksa di depan SPBU Jalan Tenayan Raya, termasuk kunci kontaknya.
“Besoknya saya melapor ke Polresta Pekanbaru, tetapi saat itu hanya dibuat pengaduan masyarakat (dumas). Sampai sekarang, saya berharap mobil itu dikembalikan karena kendaraan tersebut atas nama istri saya,” ungkapnya.
Bahrum menegaskan, kendaraan tersebut bukan mobil yang dibeli melalui fasilitas kredit. Ia menyebut mobil itu dibeli secara tunai, sedangkan pinjaman kepada pihak Finance menggunakan BPKB sebagai agunan.
Ia mengaku kecewa karena persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai keberadaan kendaraannya. Bahrum juga menyebut sempat tidak melanjutkan pembayaran pinjaman karena merasa dirugikan atas peristiwa yang dialaminya.
Sebelumnya, melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 8 April 2026, Satreskrim Polresta Pekanbaru menyampaikan telah melakukan wawancara terhadap Bahrum dan sejumlah pihak lainnya, yakni Richardo Silitonga, Herto Situmorang, serta Azhari.
Dalam pertemuan dengan penyidik pada Kamis (5/11/2026), Bahrum mengaku mendapat penjelasan mengenai sejumlah langkah lanjutan yang akan dilakukan kepolisian.
“Saat tadi bertemu penyidik disampaikan rencana tindak lanjut berupa pemeriksaan terhadap para pihak, penyitaan barang bukti, administrasi penyidikan, serta gelar perkara,” ungkapnya.
Bahrum juga menyebut penyidik berencana memanggil pihak finance tersebut untuk dimintai keterangan.
“Tadi penyidik menyebut kemungkinan akan melakukan penjemputan paksa apabila pihak yang dipanggil tidak memenuhi ketentuan,” ucap Bahrum.
Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, hingga SPDP diterbitkan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya masih menunggu hasil penyidikan kepolisian.
Bahrum berharap penanganan perkara tersebut tidak kembali berlarut-larut. Ia meminta polisi mengusut tuntas dugaan perampasan tersebut sekaligus memberikan kepastian mengenai keberadaan mobil yang hingga kini belum kembali.
“Saya berharap proses hukum berjalan sampai tuntas dan kendaraan yang menjadi pokok persoalan dapat dikembalikan,” harapnya.





