PEKANBARU – Perbedaan keterangan kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (30/4/2026), dua saksi dari internal Dinas PUPR-PKPP Riau memberikan kesaksian yang bertolak belakang dengan sejumlah kepala UPT yang sebelumnya mengaku adanya arahan “satu komando” disertai tekanan.
Saksi pertama, Andri Budhiawan selaku Kasi Perencanaan Teknis Jalan, menegaskan tidak pernah menerima perintah langsung dari Abdul Wahid untuk mengantarkan uang. Hal itu disampaikannya saat diperiksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Tidak ada perintah dari Pak Abdul Wahid,” tegas Andri di persidangan.
Andri mengakui pernah diminta oleh seseorang bernama Eri Ikhsan untuk mengambil kantong plastik hitam. Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi maupun tujuan pengambilan tersebut. Ia juga menyebut sempat tidak jadi mengantarkan uang pada Agustus 2025 karena penerima, Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas, tengah memiliki kegiatan lain.
Lebih lanjut, Andri membantah adanya tekanan dalam rapat maupun aktivitas di lingkungan kerja. Ia juga tidak mendengar adanya istilah “satu komando” sebagaimana yang diungkapkan saksi sebelumnya.
“Biasa-biasa saja,” ujarnya menggambarkan situasi saat itu.
Ia juga mengingat adanya surat edaran pada September 2025 yang melarang pungutan liar. Meski demikian, Andri mengakui praktik setoran di lingkungan UPT bertentangan dengan hati nuraninya.
Keterangan senada disampaikan saksi lainnya, Chairu Sholihin, Kasi Pemeliharaan Jaringan Jalan dan Jembatan UPT Wilayah II. Ia mengakui pernah mengantarkan uang sebesar Rp300 juta bersama rekannya Ardi Irfandi menggunakan tas kertas, namun menegaskan tidak ada tekanan dalam proses tersebut.
“Saya tidak tahu untuk apa dan ke mana uang itu setelah diserahkan,” kata Chairu.
Chairu juga menyebut selama bekerja sejak 2020, ia baru sekali diminta melakukan pengantaran uang. Ia pun membantah pernah mendengar pernyataan “satu komando” dalam pertemuan di Kantor Bappeda Riau pada 26 Mei 2025.
“Saya tidak mendengar itu,” ujarnya.
Kesaksian dua saksi ini menjadi sorotan karena berbeda dengan keterangan sejumlah kepala UPT yang sebelumnya mengaku adanya tekanan dan arahan terpusat dalam praktik tersebut.
Sidang ini semakin memperlihatkan kontras keterangan antar saksi dalam mengurai konstruksi perkara yang turut menjerat mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Usai persidangan, Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai keterangan para saksi mencerminkan kejujuran di hadapan majelis hakim.
“Keterangan tadi menunjukkan tidak pernah ada ancaman di rapat Bappeda dan tidak ada istilah ‘satu komando’ seperti yang disebut sebelumnya,” ujar Kemal.
Ia juga menyinggung kesamaan keterangan dengan saksi lain yang sebelumnya tidak merasakan tekanan.
“Seperti yang disampaikan Pak Purnama dalam sidang beberapa waktu lalu, tiga saksi ini tidak pernah merasa ada ancaman,” katanya.
Kemal pun mempertanyakan perbedaan persepsi dengan para kepala UPT yang sebelumnya mengaku tertekan.
“Yang merasa ada ancaman itu para kepala UPT saja, dan anehnya kok kompak merasa terancam,” ucapnya.
Pihaknya berharap fakta-fakta di persidangan terus terungkap secara jujur demi menghadirkan keadilan dalam perkara tersebut.





