Berita

Pemasok Sawit di Riau Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp23 Miliar dari Pajak

×

Pemasok Sawit di Riau Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp23 Miliar dari Pajak

Sebarkan artikel ini
Screenshot

INGATLAH.COM – Kasus dugaan penggelapan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan potensi kerugian negara sedikitnya Rp23 miliar memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kini menangani perkara yang menjerat seorang pemasok sawit berinisial SAB tersebut.

SAB diserahkan bersama barang bukti oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau kepada Kejari Pekanbaru pada Kamis (29/10/2026). Setelah pelimpahan, tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mengatakan penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. Sebelumnya, SAB telah ditahan oleh pihak DJP Riau pada Rabu (28/10/2026).

“Hari ini langsung dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Untuk saat ini, tersangka akan dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan,” ujar Mey Ziko.

Baca Juga  Banjir Terjang Pesisir Selatan, 101 Kepala Keluarga di Pelangai Gadang Terdampak

Ia menyebutkan, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk menjalani persidangan.

Berdasarkan hasil penanganan DJP Riau, dugaan tindak pidana perpajakan itu berkaitan dengan usaha pemasokan TBS kelapa sawit yang dijalankan SAB secara pribadi di wilayah Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Riau, Anang Anggarjito, menjelaskan bahwa tersangka diduga memungut PPN dari transaksi penjualan sawit, tetapi tidak menyetorkan pajak tersebut ke kas negara.

Dugaan perbuatan itu berlangsung selama Januari hingga Desember 2022. DJP Riau memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sedikitnya Rp23 miliar.

Baca Juga  Dua Tahun Terakhir, Kejari Pekanbaru Tuntut 23 Tersangka Narkoba dengan Hukuman Mati

“Nilai kerugiannya menurut perhitungan kita paling kecil Rp23 miliar,” ungkap Anang.

Sebelum meningkatkan perkara ke ranah pidana, DJP Riau mengaku telah melakukan berbagai langkah persuasif terhadap wajib pajak tersebut. Upaya itu mencakup pengawasan, pemberian imbauan, hingga konseling. Namun, langkah-langkah tersebut dinilai tidak ditindaklanjuti sesuai harapan.

“Kalau kita bicara pemidanaan, ini adalah proses yang paling akhir dalam proses penerimaan pajak,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, SAB disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, perkara tersebut berlanjut ke tahap penuntutan di Kejari Pekanbaru sebelum nantinya diperiksa dalam persidangan.