INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba.
Sepanjang 2023 hingga 2024, sebanyak 23 pelaku tindak pidana narkotika dituntut hukuman mati, sementara tujuh pelaku lainnya menghadapi hukuman seumur hidup.
Selain itu, tujuh orang lainnya dijatuhi tuntutan 20 tahun penjara.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan Kejari Pekanbaru dalam menegakkan hukum tanpa kompromi.
Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Arief Yunandi, menegaskan bahwa aparat tidak akan memberi toleransi bagi para pelaku kejahatan narkotika.
“Hukuman mati dan seumur hidup ini adalah bukti ketegasan kami dalam menegakkan hukum. Negara tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba yang merusak masa depan generasi muda,” ujar Arief, Jumat (31/1).
Dari berbagai perkara yang ditangani, terdapat empat kasus besar yang berujung pada vonis mati.
Keputusan ini menjadi catatan baru dalam sejarah Kejari Pekanbaru.
Arief menjelaskan empat tersangka yang dijatuhi hukuman mati adalah Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam yang ditangkap sebagai kurir dengan 64 kilogram sabu.
“Selanjutnya, Tommi dan Wikerson alias Son yang merupakan oengedar narkotika jaringan internasional yang membawa 20 kilogram sabu,” katanya.
Vonis tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat terlibat dalam peredaran narkoba.
Selain penegakan hukum yang keras, Kejari Pekanbaru juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba.
Kesadaran dan kepedulian warga sangat diperlukan agar jaringan peredaran narkoba bisa diputus hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tambah Arief.
Dengan penegakan hukum yang tegas serta dukungan penuh dari masyarakat, diharapkan Pekanbaru dapat segera terbebas dari jerat narkoba, demi masa depan yang lebih aman dan bersih dari kejahatan narkotika.(*)





