HukrimKamparRiau

Empat Tersangka Korupsi KUR Bangkinang Dijebloskan ke Lapas, Eks Anggota DPRD Kampar Dicari

×

Empat Tersangka Korupsi KUR Bangkinang Dijebloskan ke Lapas, Eks Anggota DPRD Kampar Dicari

Sebarkan artikel ini
Empat Tersangka Korupsi KUR Bangkinang Dijebloskan ke Lapas, Eks Anggota DPRD Kampar Dicari
Empat Tersangka Korupsi KUR Bangkinang Dijebloskan ke Lapas, Eks Anggota DPRD Kampar Dicari

INGATLAH.COM – Mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar, Irwan Saputra, belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang periode 2019-2023.

Di tengah ketidakhadiran Irwan, empat tersangka lainnya justru langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (27/10/2026).

Keempatnya masing-masing berinisial AN, AZ, NS, dan DP.

Kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp83,9 miliar ini merupakan perkara besar yang tengah dikembangkan Kejari Kampar.

Penetapan lima tersangka baru tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana KUR di wilayah Kabupaten Kampar.

Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Atmariadi, membenarkan penetapan kelima tersangka tersebut.

Menurutnya, penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam penyaluran KUR selama periode 2019-2023.

“Hari ini telah dilaksanakan penetapan tersangka dalam perkara turut serta melakukan penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu Bangkinang periode 2019–2023,” ujar Atmariadi.

Dari lima tersangka yang ditetapkan, Irwan Saputra menjadi satu-satunya orang yang belum memenuhi panggilan penyidik.

Kejari Kampar menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila mantan legislator tersebut kembali tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima.

“Akan tetapi, saudara IW (Irwan Saputra, red) sampai dengan saat ini belum bisa hadir atas panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Kampar,” kata Atmariadi.

Baca Juga  Kapal Pompong Dilaporkan Tenggelam di Tanjung Buton Siak

Penyidik mengimbau Irwan agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

Jika kembali mangkir tanpa alasan yang sah, kejaksaan membuka kemungkinan melakukan pencarian dan penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, empat tersangka lainnya telah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang.

Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam proses penyaluran KUR di Kabupaten Kampar.

AN disebut bertugas sebagai tim pengumpul untuk wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Kemudian, AZ diduga menjadi tim pengumpul di Kecamatan XIII Koto Kampar, sedangkan NS bertugas sebagai tim pengumpul di Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Adapun DP diketahui merupakan Kepala Desa Gunung Bungsu periode 2018–2026.

Atmariadi menjelaskan, penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.

Selama masa tersebut, para tersangka ditempatkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang.

“Para tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang sampai dengan 20 hari ke depan, yaitu sejak tanggal 27 Oktober 2026 sampai dengan 15 November 2026,” tegasnya.

Kejari Kampar masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan penyaluran KUR.

Baca Juga  Cegah Narkoba Masuk Lapas, Petugas Gabungan Razia Kamar Warga Binaan

Program pembiayaan pemerintah itu sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh akses permodalan guna mengembangkan usaha mereka.

Kasus ini sebelumnya juga telah menyeret lima orang dari lingkungan perbankan ke meja hijau.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan hukuman penjara kepada kelima terdakwa, dengan vonis tertinggi mencapai sembilan tahun.

Dua terdakwa, yakni Andika Habli yang menjabat sebagai pimpinan bank KCP Bangkinang periode 2021–2025 dan Unsiska Bahrul selaku penyelia pemasaran periode 2017-2023, masing-masing dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Sapianto Akmal, yang bertugas sebagai analis kredit standar periode 2020–2025, divonis enam tahun tujuh bulan penjara.

Dua terdakwa lainnya, Adim Pambudhi Moulwi Diapari dan Fendra Pratama, masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Selain hukuman badan, kelima terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan lima tersangka baru dalam perkara ini menjadi babak lanjutan pengusutan dugaan korupsi KUR di Bangkinang.

Penyidik masih harus mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak dalam perkara yang ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp83,9 miliar tersebut.