INGATLAH.COM – Dua pria berinisial M (39) dan FA (36) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja kering.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti ganja dengan berat sekitar 18 kilogram.
Keduanya diamankan bersama satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (20/10/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Riau.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ini juga merupakan tindak lanjut dari perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto melalui Bapak Kapolri, serta arahan Bapak Kapolda Riau, agar pemberantasan narkotika terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” kata Kombes Putu, Jumat (23/10/2026).
Putu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin (19/10/2026) mengenai dugaan peredaran ganja kering di Kecamatan Cerenti.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan terhadap seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis ganja.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” terangnya.
Pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri melakukan pengintaian terhadap mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan pria tersebut bersama seorang rekannya.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menghentikan kendaraan tersebut di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya.
Polisi kemudian mengamankan kedua pria itu dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa serta warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket besar yang diduga berisi ganja kering di dalam kardus pada bagasi mobil.
Selain itu, dua paket lainnya ditemukan di dalam tas ransel yang berada di kursi tengah kendaraan.
“Total barang bukti ganja yang diamankan memiliki berat sekitar 18 kilogram. Selain ganja, kami turut menyita satu unit mobil Toyota Avanza hitam, satu tas ransel hijau, satu kardus besar berbalut lakban cokelat, serta dua unit telepon genggam yang digunakan tersangka,” jelas Putu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pria tersebut juga dinyatakan positif amfetamin berdasarkan hasil tes urine.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kombes Putu menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pemberantasan narkotika sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri serta arahan Kapolda Riau.
“Kami akan terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau dan sesuai dengan tagline kami, berantas bandar dan pulihkan pengguna,” tegasnya.
Pihaknya juga akan mendalami asal-usul ganja tersebut dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
“Kami juga akan menelusuri asal-usul barang ini, mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat di atasnya, serta memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.





