HukrimRiau

Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI SPRH, Kerugian Rp64,22 Miliar

×

Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI SPRH, Kerugian Rp64,22 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI SPRH, Kerugian Rp64,22 Miliar
Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI SPRH, Kerugian Rp64,22 Miliar

INGATLAH.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara atau daerah hingga Rp64,22 miliar tersebut, satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik.

Penahanan dilakukan pada Kamis (22/10/2026), setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau merampungkan pemeriksaan terhadap kedelapan tersangka.

Mereka selanjutnya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, untuk kepentingan penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Syahrir Jasman, mengatakan penahanan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan untuk periode 2023 dan 2024.

“Pada hari ini, 22 Oktober 2026, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk periode 2023 dan 2024,” ujar Syahrir, didampingi Asisten Intelijen Fitriansyah Akbar dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah.

Delapan tersangka tersebut terdiri atas Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim sebagai anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.

Dua tersangka lainnya adalah Maruf Mukhlisin yang menjabat Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.

Sementara itu, seorang tersangka lainnya, Salim Aktar, belum memenuhi panggilan penyidik.

Ia disebut berperan sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI).

Kejati Riau telah berupaya mencari keberadaan Salim Aktar dengan mendatangi alamatnya di Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga  Dua Tersangka Kasus Korupsi di Bawaslu Ditahan oleh Kejari Indragiri Hulu

Namun, rumah tersebut dilaporkan sudah kosong dan yang bersangkutan tidak lagi tinggal di alamat itu.

Syahrir mengatakan penyidik masih akan melakukan pemanggilan secara patut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Jika Salim Aktar kembali mangkir, kejaksaan membuka kemungkinan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Yang tidak datang ada satu orang. Kami berharap yang bersangkutan segera datang memenuhi panggilan kami,” katanya.

Proses penahanan delapan tersangka di Kantor Kejati Riau turut diwarnai suasana haru.

Keluarga yang telah menunggu sejak sore menangis ketika para tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB untuk dibawa ke tempat penahanan.

Tiswarni, salah seorang tersangka, bahkan sempat pingsan setelah keluar dari ruang pemeriksaan dan harus dibopong masuk ke dalam mobil.

Para tersangka tidak memberikan keterangan kepada wartawan saat ditanya mengenai perkara yang menjerat mereka.

Usai penahanan, para tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Di sisi lain, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk memperjelas konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka.

Syahrir menegaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki tahap satu atau penyerahan berkas kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.

Dalam penyidikan, kejaksaan mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR).

Dana tersebut berkaitan dengan hak partisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

Dugaan penyimpangan yang ditelusuri meliputi pemberian tantiem dan bonus kepada direksi, komisaris, serta pegawai, pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi, hingga pengadaan sejumlah bidang tanah.

Berdasarkan data yang diungkapkan kejaksaan, PT SPRH menerima pendapatan dividen PI dengan total Rp569,72 miliar sepanjang periode 2023 hingga 2025.

Baca Juga  SF Hariyanto Ganti Plt Kadis PUPR Riau Usai Bersaksi di Sidang Abdul Wahid

Pada tahun buku 2023, perusahaan membukukan laba bersih sebesar Rp489,44 miliar yang sebagian besar bersumber dari pendapatan dividen PI tersebut.

Penyidik menduga terdapat pemberian tantiem dan bonus senilai Rp9,78 miliar yang disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2 September 2024.

Pemberian tersebut diduga tidak didahului pembahasan, perhitungan, dan penilaian kinerja yang memadai terhadap masing-masing penerima.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan pemberian pinjaman kepada 51 pegawai PT SPRH untuk kepentingan pribadi dengan total mencapai Rp2,29 miliar.

Pengadaan lahan juga menjadi salah satu fokus penyidikan.

Sejumlah transaksi yang didalami antara lain pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan untuk company yard sebesar Rp14,4 miliar, serta lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta.

Penyidik juga menelusuri dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan kompensasi.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang tercantum dalam dokumen Kejati Riau, total kerugian ditaksir mencapai Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen yang sebelumnya telah menjerat empat orang, yakni Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH; Zulkifli, selaku pengacara PT SPRH; Muhammad Arif, selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH; serta Dedi Saputra, selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.

Keempatnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah.

Sebelumnya, pada 6 Agustus 2026, Kejati Riau mengumumkan penetapan sembilan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Perkembangan terbaru berupa penahanan delapan tersangka menandai berlanjutnya proses hukum terhadap dugaan penyimpangan dana PI yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Sementara itu, penyidik masih memburu keterangan dari satu tersangka yang belum memenuhi panggilan, sembari menuntaskan pemberkasan untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.