INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2017-2018 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Tersangka yang ditahan adalah ED dan ZN, yang kini berada dalam penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 4 hingga 23 September 2024.
Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SPRINT.Han-583,584/L.4.12/Fd.1/09/2024 tertanggal 4 September 2024.
Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Ulinnuha, mengkonfirmasi penahanan tersebut.
Kasus ini telah diselidiki sejak tahun 2023, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp929.004.199.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu telah menuntut terdakwa Yulianto, yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Pekanbaru pada 7 Maret 2024 dengan Putusan Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr.
Fakta persidangan mengungkap keterlibatan ED dan ZN dalam kasus ini, di mana keduanya diduga turut menikmati hasil korupsi dan berperan dalam manipulasi data laporan pertanggungjawaban kegiatan di Bawaslu Kabupaten Inhu.
Tim Penyidik Kejaksaan Inhu telah memeriksa 23 saksi dan mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi serta dokumen terkait.
ED, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu tahun 2017, dan ZN, bendahara pengeluaran pembantu tahun 2017-2018, kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Rengat setelah dinyatakan sehat oleh petugas kesehatan.
Penahanan ini merupakan langkah lanjutan dalam proses hukum untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini.(*)





