BeritaUtama

Langgar Jam Operasional, Satu Tempat Hiburan di Padang Ditindak Satpol PP

×

Langgar Jam Operasional, Satu Tempat Hiburan di Padang Ditindak Satpol PP

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di wilayah Kota Padang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar patroli dan pengawasan, Minggu dini hari (15/6/2025), dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menyampaikan bahwa kawasan Jalan Batang Arau di Kecamatan Padang Selatan menjadi salah satu titik fokus.

Lokasi ini kerap dikeluhkan warga karena dijadikan tempat nongkrong muda-mudi hingga larut malam, bahkan ditemukan aktivitas mabuk-mabukan.

“Saat patroli dilakukan, kami menemukan satu botol minuman beralkohol golongan B di lokasi. Kami juga menjumpai seorang perempuan yang tidak dapat menunjukkan identitas diri saat diperiksa. Wanita tersebut langsung kami bawa ke mobil Dalmas untuk pendataan lebih lanjut,” terang Rio.

Baca Juga  Satpol PP Padang Tertibkan Pengemis dan Pak Ogah di Lampu Merah

Selain menyasar kawasan publik, patroli Satpol PP juga menyentuh tempat hiburan malam.

Petugas mengecek kepatuhan tempat-tempat tersebut terhadap batas waktu operasional yang telah ditentukan dalam peraturan daerah.

“Sekitar pukul 03.30 WIB, kami menemukan satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi di luar batas waktu yang ditetapkan. Kami langsung menegur pemilik usaha dan mengamankan beberapa perempuan yang berada di lokasi,” jelas Rio lebih lanjut.

Diketahui, tempat hiburan tersebut diduga melanggar dua peraturan daerah, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 5 Tahun 2012 mengenai Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya pada pasal yang mengatur jam operasional.

Baca Juga  Malaysia Deportasi 108 Pekerja Migran Indonesia, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan

“Semua yang kami amankan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Selanjutnya akan ada proses bersama pihak keluarga atau penjamin masing-masing,” tambahnya.

Rio juga mengimbau para pemilik tempat hiburan di Kota Padang agar mematuhi aturan yang berlaku, serta mengajak para pengunjung untuk menjaga etika dan kesopanan saat beraktivitas di ruang publik.

“Kami berharap para pengusaha hiburan malam tidak melanggar jam operasional yang telah ditetapkan. Kepada masyarakat, kami mengajak untuk menjaga norma-norma kesopanan demi terciptanya suasana yang tertib dan nyaman di Kota Padang,” tutup Rio Ebu Pratama. (*)