INGATLAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar patroli dan penjangkauan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang kerap beraktivitas di titik-titik persimpangan jalan, termasuk lampu merah dan U-turn, Senin (16/6/2025).
Dari hasil patroli tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Mereka terdiri dari tiga pengemis dan dua orang yang berperan sebagai “Pak Ogah”.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menciptakan ketertiban, khususnya di kawasan lalu lintas yang padat.
“Petugas melakukan pemantauan di seluruh perempatan lampu merah. Sebagian besar lokasi cukup tertib, namun masih ditemukan pelanggaran di beberapa titik, seperti kawasan By Pass dan Jalan Khatib Sulaiman. Lokasi ini akan menjadi fokus pengawasan ke depan,” ujar Chandra.
Lima orang yang terjaring operasi tersebut langsung dibawa ke markas Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
“Mereka akan kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP. Selanjutnya akan dikirim ke Dinas Sosial Kota Padang guna mendapatkan pembinaan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Chandra juga mengimbau masyarakat dan para pengguna jalan agar tidak memberikan bantuan dalam bentuk apa pun kepada anak jalanan, pengemis, maupun Pak Ogah di jalanan.
“Memberi di jalan hanya akan memperkuat keberadaan mereka di lokasi yang berisiko. Ini bukan hanya soal ketertiban, tapi juga keselamatan, baik bagi mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegas Chandra.
Dengan penindakan ini, Satpol PP berharap dapat meminimalkan gangguan ketertiban di ruang publik sekaligus mendorong penyelesaian sosial yang lebih manusiawi melalui jalur pembinaan resmi. (*)





