INGATLAH – Sebanyak 108 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia dan dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Dumai.
Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau memastikan seluruh PMI mendapatkan pendampingan selama proses pemulangan.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengungkapkan bahwa ratusan PMI tersebut tiba di Dumai dengan kapal Indomal Dynasty.
Mereka didampingi oleh dua staf Konsuler KJRI Johor Bahru, Ivan Destrada Parapat dan Fransisca Suryaningsih, berdasarkan surat dari KJRI Johor Bahru Nomor 0204/WN/B/01/2025/06.
“Setibanya di Dumai, para PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi serta pemeriksaan kesehatan awal oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan,” ujar Fanny, Senin (27/1/2025).
Dari 108 PMI yang dipulangkan, enam orang membutuhkan penanganan khusus.
Empat di antaranya adalah lansia, satu memiliki bibir sumbing, dan satu lainnya mengalami stres berat hingga sulit diajak berkomunikasi.
“Karena kondisi mereka, enam PMI ini langsung dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia (P4MI) di Dumai untuk mendapatkan pendampingan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” terang Fanny.
BP3MI Dampingi Pembukaan IMEI, Tekankan Pentingnya Jalur Resmi
Selain memfasilitasi pemulangan, BP3MI Riau juga mendampingi PMI dalam proses pembukaan IMEI ponsel di Bea Cukai Pelabuhan Dumai.
Langkah ini dilakukan agar mereka tetap bisa menggunakan perangkat komunikasi setibanya di tanah air.
Tak hanya itu, para PMI juga diberikan edukasi terkait pentingnya bekerja di luar negeri melalui jalur resmi dan prosedural.
“Negara berkomitmen untuk melindungi dan melayani PMI. Kami menegaskan bahwa jalur resmi adalah satu-satunya cara aman untuk bekerja di luar negeri,” tegas Fanny.
Berdasarkan data KJRI Johor Bahru, PMI yang dideportasi berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah PMI terbanyak, yakni 27 orang, disusul Jawa Timur (26 orang) dan Aceh (17 orang).
“Pemulangan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal bagi PMI, terutama mereka yang bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi. Kami terus menggalakkan sosialisasi agar masyarakat memahami risiko menjadi PMI non-prosedural,” jelas Fanny.
Distribusi Asal 108 PMI yang Dipulangkan:
Aceh: 17
Sumatera Utara: 27
Riau: 5
Sumatera Barat: 1
Sumatera Selatan: 1
Bengkulu: 2
Lampung: 2
Kepulauan Riau: 4
DKI Jakarta: 2
Banten: 2
Jawa Barat: 7
Jawa Timur: 26
Jawa Tengah: 6
Sulawesi Selatan: 1
Sulawesi Tengah: 1
Kalimantan Barat: 2
Kalimantan Selatan: 1
Nusa Tenggara Timur: 1
Dengan adanya pemulangan ini, pemerintah berharap para PMI yang telah kembali ke tanah air bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik, serta menjadi contoh bagi masyarakat lainnya agar lebih berhati-hati dalam memilih jalur kerja di luar negeri.(*)





