INGATLAH.COM — Polisi membongkar dugaan jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Dua pria berinisial YO (26) dan DE (40) ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di Desa Tapung Makmur.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin (5/10/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam operasi itu, polisi menyita sabu dengan berat bruto mencapai 40,56 gram dari kedua tersangka serta 9,98 gram ganja kering.
Kasus ini bermula ketika masyarakat melaporkan dugaan peredaran narkoba yang dinilai telah meresahkan warga Desa Tapung Makmur. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Hazli Murham bersama tim opsnal.
Penyelidikan membawa petugas ke Jalur III SP 7. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan YO.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa, petugas menemukan paket sabu yang dibawa YO. Barang bukti lainnya ditemukan di dalam dompet warna pink yang disimpan di saku celana pelaku.
Total sabu yang diamankan dari YO memiliki berat bruto 4,83 gram.
Tak berhenti di sana, polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan YO. Nama DE muncul sebagai pihak yang diduga memasok sabu kepada tersangka.
Tim bergerak menuju lokasi keberadaan DE. Pria berusia 40 tahun itu akhirnya ditangkap di sebuah kebun milik warga di Desa Tapung Makmur.
Dari tangan DE, polisi menemukan 22 paket sabu dengan berat bruto 35,73 gram. Tak hanya sabu, petugas juga menemukan ganja kering seberat 9,98 gram yang disimpan dalam kemasan plastik obat.
Kapolsek Tapung Hilir Iptu Riko Rizki Masri mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba.
“Laporan masyarakat menjadi informasi awal bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Dari satu tersangka, kemudian kami kembangkan hingga berhasil mengamankan tersangka lainnya beserta barang bukti dalam jumlah lebih besar,” kata Riko mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan.
Dalam pemeriksaan, DE mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial SO di Desa Sekijang. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dan keterlibatan SO.
Kedua tersangka kini diamankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum. Penyidik menerapkan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang disebutkan dalam proses penyidikan.
Riko menegaskan jajarannya akan terus menindak setiap informasi mengenai peredaran narkoba.
“Kami tidak akan berhenti sebelum narkoba bersih dari kampung halaman kita. Kami mengajak masyarakat jangan takut melapor. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.





