INGATLAH – Polresta Pekanbaru meringkus dua pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi. Kedua pelaku berinisial KR alias Khadri dan RDG alias Rangga ditangkap pada Rabu (30/5/2025).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan kasus ini terbongkar setelah seorang warga melapor bahwa SIM miliknya ternyata palsu.
“Korban awalnya melihat jasa pembuatan SIM murah di Facebook pada 28 Februari. Ia tertarik dan memesan SIM C seharga Rp550 ribu lewat pesan instan,” kata Bery, Minggu (15/6/2025).
Esoknya, SIM diterima. Namun korban curiga dan memeriksa barcode yang tertera. Hasilnya, SIM tidak terdaftar di sistem Korlantas.
“Korban merasa ditipu dan melapor ke kami. Setelah penyelidikan hampir dua bulan, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” jelas Bery.
Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas.





