INGATLAH.COM – Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat, mengungkap dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi dengan modus membeli pupuk dari petani, kemudian menjualnya kembali kepada pihak di luar kelompok tani dengan harga lebih tinggi. Dua orang ditangkap dalam kasus ini.
Kedua tersangka yakni Nur Zikri (37), pemilik kios pupuk, dan Lilil Hendri (42), pembeli pupuk.
Mereka ditangkap saat bertransaksi pupuk subsidi jenis NPK Phonska di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat (30/10/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP M. Indra Prakoso, menjelaskan Nur Zikri diduga membeli pupuk dari petani dengan harga Rp110 ribu hingga Rp120 ribu per karung.
Pupuk tersebut kemudian dijual kepada pembeli di luar kelompok tani seharga Rp150 ribu per karung, sehingga menghasilkan keuntungan Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per karung.
Sebagian pupuk yang dibeli Lilil disebut digunakan untuk kebutuhan ladangnya sendiri, sedangkan sisanya diduga dijual kembali kepada orang lain dengan harga Rp180 ribu per karung.
Praktik tersebut diperkirakan telah berlangsung selama delapan bulan dengan frekuensi transaksi satu hingga dua kali setiap bulan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 26 karung pupuk NPK Phonska dengan berat total sekitar 1,3 ton.
Pupuk tersebut diduga berasal dari alokasi petani yang telah ditebus melalui mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi.
“Terhadap kedua orang tersebut ditahan di Rutan Polres 50 Kota sampai berkas dinyatakan lengkap, kemudian tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Indra, Minggu (1/11/2026).





