Berita

Polda Riau Sebut Tak Ada Lagi Titik Api, 260 Plang Pencegahan Karhutla Dipasang

×

Polda Riau Sebut Tak Ada Lagi Titik Api, 260 Plang Pencegahan Karhutla Dipasang

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Polda Riau menyatakan hingga saat ini tidak ditemukan titik api maupun kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Riau. Meski demikian, upaya pencegahan dan mitigasi tetap dilakukan dengan menyiagakan personel di sejumlah titik rawan.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, langkah pencegahan karhutla merupakan inisiasi dari Forkopimda Riau. Pemantauan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada kebakaran yang terjadi.

“Di Riau, selama ini saya monitor tidak ada titik api atau hotspot. Memang ada beberapa tanda yang terpantau, tetapi setelah dicek ternyata merupakan cerobong asap,” kata Arman, Rabu (28/10).

Ia menjelaskan, asap yang selama ini terpantau di wilayah Riau, merupakan asao kiriman.

Baca Juga  Skandal SPPD Fiktif DPRD Riau, 242 Pegawai Kembalikan Uang

Menurutnya, kondisi tersebut tidak membuat aparat lengah. Personel tetap disiagakan di lokasi masing-masing sebagai langkah antisipasi apabila muncul potensi kebakaran.

“Kita tetap menyiagakan langkah pencegahan dan mitigasi. Personel masih berjaga di titik masing-masing. Kita utamakan pencegahan karena mencegah lebih baik daripada memadamkan,” ujarnya.

Arman menegaskan, karhutla bukan hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap aktivitas dan perekonomian masyarakat. Karena itu, seluruh pihak perlu terus berupaya menjaga agar kebakaran hutan dan lahan tidak kembali terjadi.

Selain menyiagakan personel, Polda Riau juga menyiapkan 260 papan plang yang akan didistribusikan ke 12 kabupaten kota di Provinsi Riau. Papan tersebut digunakan sebagai penanda pada lahan yang sebelumnya terbakar akibat pembakaran yang dilakukan oleh perorangan.

Baca Juga  Sekolah di Bukittinggi Alihkan Pembelajaran Jarak Jauh Akibat Pencemaran Asap

Pemasangan plang itu menjadi salah satu langkah pencegahan sekaligus pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan.

Arman menyebutkan, dalam penanganan kasus karhutla, tercatat sebanyak 61 laporan polisi dengan 65 orang tersangka. Sementara itu, luas lahan yang tercatat dalam penanganan perkara tersebut mencapai 3.394 hektare.

Polda Riau berharap langkah penegakan hukum, pemasangan plang, serta kesiapsiagaan personel dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah terulangnya karhutla di wilayah Riau.

“Kita sudah melakukan upaya terbaik untuk menjaga agar karhutla tidak terjadi. Pencegahan harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.