HukrimKamparRiau

Modus Mengaku Polisi, Dua Korban Curas di Siak Hulu Kampar Dipukul dan Diperas

×

Modus Mengaku Polisi, Dua Korban Curas di Siak Hulu Kampar Dipukul dan Diperas

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, terungkap setelah dua korban melapor ke polisi. Para terduga pelaku diduga menggunakan modus mengaku sebagai anggota Polri, menuding korban terlibat narkoba, kemudian meminta uang hingga membawa kabur sepeda motor korban.

Polsek Siak Hulu telah mengamankan empat orang terduga pelaku, yakni FGK (22), RI (22), AG (21), dan DNA (21) pada 24/10/2026. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik menelusuri laporan korban Juprizon (24) dan temannya, Rendi, terkait peristiwa yang terjadi pada Kamis (22/10/2026) malam.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial menjelaskan, kejadian bermula ketika kedua korban mendatangi kawasan simpang Perumahan Gunting Satu, Desa Kubang Jaya, sekitar pukul 22.40 WIB. Mereka bermaksud menemui AG untuk mengambil rokok yang tertinggal di sepeda motor.

Baca Juga  Tertangkap Tangan Jalankan Bisnis Judi Online, Pria 50 Tahun di Kampar Diringkus Polisi

Tak lama berselang, sebuah Toyota Fortuner putih datang dan memepet mereka. Berdasarkan keterangan polisi, Juprizon ditarik masuk ke dalam mobil oleh seorang terduga pelaku berinisial AR, sedangkan Rendi ditarik oleh FGK. Sepeda motor Yamaha N-Max milik korban juga dibawa oleh terduga pelaku lain.

Kedua korban kemudian dibawa ke Stadion Utama Riau. Selama perjalanan, mereka mengaku mendapat pukulan dan tamparan. Di lokasi tersebut, para terduga pelaku diduga menekan korban dengan menuding mereka sebagai pengedar dan pengguna narkoba.

Polisi menyebut salah satu terduga pelaku berinisial AK meminta korban menghubungi keluarga untuk menyediakan uang. Korban yang mengaku tidak memiliki uang akhirnya kehilangan sepeda motornya karena kendaraan tersebut dibawa untuk digadaikan.

Setelah itu, kedua korban diturunkan di tepi Jalan Jenderal Sudirman Ujung. Mereka pulang menggunakan layanan transportasi daring sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu. Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp30 juta.

Baca Juga  Breaking News: Mobil Tabrak Pohon di Jalan Sudirman Pekanbaru

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah terduga pelaku dan memperoleh keterangan mengenai peran masing-masing. Polisi turut menyita Toyota Fortuner BM 1254 KV, Yamaha N-Max BM 4916 MAF, dan satu handphone Samsung putih.

Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Polisi juga menelusuri keberadaan sepeda motor korban yang disebut telah digadaikan.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan sangkaan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d juncto Pasal 482 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, peran para terduga pelaku, serta dugaan penggunaan identitas anggota kepolisian dalam aksi tersebut.