Kampar

Tertangkap Tangan Jalankan Bisnis Judi Online, Pria 50 Tahun di Kampar Diringkus Polisi

×

Tertangkap Tangan Jalankan Bisnis Judi Online, Pria 50 Tahun di Kampar Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Seorang pria paruh baya berinisial SU (50), diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar lantaran diduga menjadi pelaku perjudian togel online.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang itu tertangkap tangan sedang menjalankan aktivitas ilegal tersebut dari rumahnya sendiri.

“Pelaku ditangkap pada Senin, 29 September 2025 siang saat sedang duduk di depan rumahnya di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, ia ditangkap tanpa perlawanan”, ujar Kasat Reskrim AKP Gian, Rabu, (1/10/2025).

Baca Juga  Polsek Kampar Ungkap Sindikat Pencurian Kedai Sembako di Air Tiris, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu DPO

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berperan sebagai pengelola pesanan nomor togel dari sejumlah orang dan menyetorkan uangnya melalui situs bernama KPKTOTO.com.

“Pelaku mendapatkan komisi jika nomor yang dipesan para pemain togel tembus sesuai target,” ujar AKP Gian.

Dari penangkapan SU, tim mengamankan uang tunai sebesar Rp183.000 dan telepon genggam milik pelaku.

“Pemeriksaan terhadap ponsel pelaku mengungkap adanya transaksi pemesanan nomor togel,” tuturnya.

Saat ini SU telah diamankan di Mapolres Kampar bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Polisi Turun ke Lahan Jagung Manis Warga di Kampar, Dukung Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

“Kami Polres Kampar mengimbau serta memberikan peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik secara konvensional maupun daring, jika kedapatan akan ditindak tegas sesuai hukum,” tegas AKP Gian.

( IHSAN)