HukrimBeritaPadang

Pasang Togel Online di Kedai Kopi Padang, Pria 52 Tahun Ditangkap Polisi

×

Pasang Togel Online di Kedai Kopi Padang, Pria 52 Tahun Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi judi togel (ist)
Ilustrasi judi togel (ist)

INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat menangkap seorang pria berinisial M (52) yang diduga terlibat praktik perjudian togel online di Kota Padang.

Pria tersebut ditangkap saat memasang angka taruhan melalui aplikasi di telepon genggamnya.

Penangkapan berlangsung di sebuah kedai kopi di Jalan Bakti, Kelurahan Karupuak Tabiang, Kecamatan Padang Utara, Senin (26/10/2026) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar AKBP Umar mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian dan pemantauan di lokasi sejak sekitar pukul 20.00 WIB.

Sekitar dua jam kemudian, petugas mengamankan M yang saat itu diduga tengah memasang angka taruhan togel online melalui telepon genggamnya.

“Ketika ditangkap, M langsung mengaku aktivitas pemasangan angka togel online tersebut yang dilakukan,” kata Umar, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga  25 Orang Jadi Tersangka Kasus BBM Subsidi di Sumbar, Sita 17 Ribu Liter

Umar menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M diduga menjalankan modus dengan menerima pesanan angka togel dari sejumlah orang.

Dia kemudian mengumpulkan uang taruhan untuk disetorkan melalui akun yang digunakan dalam aktivitas perjudian online.

“Setiap orang harus membeli angka kepada pelaku sekitar Rp60.000,” ujarnya.

Polisi menduga sebagian uang taruhan yang terkumpul disetorkan ke akun tertentu untuk melanjutkan pemasangan angka togel.

Hingga kini, penyidik masih mendalami alur transaksi, akun yang digunakan, serta aplikasi yang menjadi sarana perjudian tersebut.

“Kasus ini masih kami dalami, termasuk akun yang digunakan untuk menyetorkan taruhan dan aplikasi yang dipakai pelaku. Semua akan kami telusuri lebih lanjut,” kata Umar.

Baca Juga  Polres Padang Panjang Dipimpin oleh AKBP Wisnu Hadi

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru langit dan uang tunai sebesar Rp4.151.000. Uang tersebut ditemukan di dalam kantong plastik hitam yang berada di saku celana M.

Menurut Umar, penyidik juga masih menelusuri keuntungan yang diduga diperoleh M dari aktivitas tersebut, termasuk kemungkinan adanya indikasi lain dalam praktik perjudian itu.

Umar menyebut M telah masuk dalam pantauan polisi karena diduga pernah terlibat kasus serupa. Aktivitas perjudian yang diselidiki kali ini disebut telah berlangsung selama sekitar tiga bulan.

Saat ini, M beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.