BeritaSiak

FPKM Rp57 Miliar untuk Empat Kampung, Bupati Afni: Plasma Bukan Sekadar Janji

×

FPKM Rp57 Miliar untuk Empat Kampung, Bupati Afni: Plasma Bukan Sekadar Janji

Sebarkan artikel ini
FPKM Rp57 Miliar untuk Empat Kampung, Bupati Afni: Plasma Bukan Sekadar Janji
Bupati Afni dan PT AIP foto bersama dengan empat koperasi usai menandatangani MoU FPKM dengan nilai komitmen mencapai Rp57 miliar.(Inf)

SIAK – PT Aneka Intipersana (AIP) bersama empat koperasi menandatangani nota kesepahaman (MoU) Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) dengan nilai komitmen mencapai Rp57 miliar.

Kesepakatan ini ditujukan untuk masyarakat di Kampung Maredan, Pinang Sebatang, Tualang Timur, dan Kuala Gasib, Kabupaten Siak.

Penandatanganan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Tualang, Ahad (11/10/2026), menjadi langkah awal bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian pembangunan kebun.

Kesepakatan tersebut juga berlangsung sehari menjelang Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak, Senin (12/10/2026).

Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli,  yang hadir menyaksikan penandatanganan MoU, menegaskan bahwa kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat bukan sekadar keinginan kepala daerah, melainkan memiliki dasar hukum.

“Hak 20 persen plasma itu bukan kata bupati, tetapi perintah undang-undang. Wajib hukumnya,” ungkap Afni.

Bupati perempuan pertama di Siak itu mengingatkan kembali perubahan bentang alam daerah tersebut selama puluhan tahun.

Sebagai aktivis lingkungan, Afni mengaku menyaksikan langsung perubahan kawasan hutan menjadi hutan tanaman industri (HTI) dan area hak guna usaha (HGU).

“Saya saksi mata berubahnya hutan di Siak menjadi HTI dan HGU. Pada era 1990-an, hutan ditebang setiap hari,” ujarnya.

Menurut mantan wartawan itu, pengingat tersebut bukan dimaksudkan untuk menyalahkan pihak tertentu atas perubahan yang terjadi pada masa lalu.

Baca Juga  Pemko Padang Dorong Masjid Jadi Rumah Pembinaan Anak dan Lansia

Namun, aturan mengenai kewajiban plasma menjadi salah satu upaya negara untuk memperbaiki tata kelola perkebunan sekaligus memastikan masyarakat turut menikmati manfaat kegiatan usaha.

“Kita tidak menyalahkan, tetapi negara juga sedang bertobat. Apa bentuk tobatnya? Lahirnya undang-undang terkait plasma ini,” katanya.

Dalam konteks kesepakatan dengan PT AIP, Afni menilai MoU tersebut menjadi langkah penting untuk memperjelas hubungan perusahaan dengan masyarakat. Ia bahkan menyatakan persoalan antara PT AIP dan masyarakat telah menemukan penyelesaian permanen.

“Saya menganggap PT AIP tidak bermasalah lagi dengan masyarakat,” ucapnya.

Meski demikian, pelaksanaan kesepakatan menjadi tahap yang akan menentukan manfaat program bagi warga.

Komitmen Rp57 miliar tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan sehingga pembangunan kebun masyarakat benar-benar terwujud.

Perwakilan empat kampung, Hamdan Firdaus, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membuka jalan bagi tercapainya kesepakatan tersebut. Ia berharap penandatanganan MoU menjadi awal realisasi program yang telah dinantikan masyarakat.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak karena akhirnya ada titik terang. Terima kasih kepada AIP yang telah membuka ruang ini untuk kami,” ujar Hamdan.

CEO Regional PT AIP, Jimi Romansyah, mengatakan peringatan hari jadi Kabupaten Siak tidak semestinya dimaknai sebatas perayaan tahunan.

Menurut dia, momentum tersebut juga menjadi kesempatan untuk memperkuat silaturahmi dan kontribusi perusahaan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Baca Juga  Penanaman 300 Pohon di Kampus Unilak, Kapolda Riau: Pentingnya kolaboratif Green Action di Riau

“Peringatan hari jadi bukan hanya perayaan, tetapi momentum untuk memperkuat silaturahmi dan kontribusi kita untuk daerah,” kata Jimi.

Ia menjelaskan, kerja sama FPKM merupakan bagian dari komitmen perusahaan bersama para pemangku kepentingan untuk membangun kemitraan yang produktif sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pembangunan kebun masyarakat, PT AIP juga berupaya mengembangkan kegiatan ekonomi warga melalui sejumlah inisiatif, di antaranya budidaya ayam petelur dan sektor perikanan.

“Keberhasilan perusahaan tidak bisa dipisahkan dari kemajuan masyarakat. Pembangunan ekonomi berkelanjutan juga harus mendukung masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Afni menyayangkan minimnya kehadiran perusahaan dalam forum yang membahas kepentingan masyarakat tersebut. Dari belasan perusahaan yang diundang, menurut dia, hanya tiga perusahaan yang mengirimkan perwakilan.

Ia menilai keterlibatan perusahaan diperlukan untuk memperkuat komunikasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat, terutama dalam pembahasan pemenuhan kewajiban perusahaan serta peluang kemitraan ekonomi.

Penandatanganan MoU FPKM antara PT AIP dan empat koperasi menjadi langkah awal bagi masyarakat Kampung Maredan, Pinang Sebatang, Tualang Timur, dan Kuala Gasib untuk memperoleh manfaat pembangunan kebun.

Namun, keberhasilan kesepakatan tersebut pada akhirnya ditentukan oleh pelaksanaan program, bukan semata-mata nilai komitmen yang tercantum dalam dokumen. (Infotorial)