INGATLAH.COM – Laporan masyarakat menjadi pintu masuk bagi jajaran Polsek XIII Koto Kampar untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika di Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar. Seorang pria berinisial RI (25) ditangkap di rumahnya pada Kamis (8/10/2026) siang.
Dalam penangkapan sekitar pukul 12.00 WIB tersebut, polisi menemukan satu paket diduga sabu seberat 0,41 gram yang disimpan di atas kasur tidur milik terduga pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Rekmusnita mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan warga.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim IPDA Hendrik Sianturi bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pria tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah ke rumah RI di Dusun 2, Desa Bandar Picak. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di rumahnya.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat desa setempat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik bening di atas kasur, berikut sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Benar, pelaku kita tangkap saat berada di rumahnya. Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut,” kata AKP Rekmusnita.
Saat dimintai keterangan, RI mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang disebut beralamat di Desa Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Polisi akan mendalami pengakuan tersebut untuk menelusuri sumber pasokan narkotika yang ditemukan.
Setelah penangkapan, RI dibawa ke Mapolsek XIII Koto Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan. Perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Polres Kampar untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi menyatakan terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan, sebagaimana disampaikan Kapolsek.
Pengungkapan ini kembali menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengidentifikasi dugaan peredaran narkoba. Informasi warga ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berujung pada penangkapan dan penyitaan barang bukti.
Meski demikian, dugaan keterlibatan RI dalam peredaran narkotika masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.





