HukrimBengkalisRiau

Polisi Periksa Motor di Rupat, Sabu 0,38 Gram Ditemukan dari Tas dan Jok Milik Pelajar

×

Polisi Periksa Motor di Rupat, Sabu 0,38 Gram Ditemukan dari Tas dan Jok Milik Pelajar

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Pemeriksaan kendaraan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Rupat membongkar dugaan peredaran narkotika. Seorang pelajar berusia 15 tahun diamankan polisi setelah ditemukan paket yang diduga sabu seberat 0,38 gram.

Pengungkapan berlangsung Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pelajar, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat IPTU Adrianto menjelaskan, awalnya personel sedang melaksanakan KRYD dengan menyasar kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.

Petugas kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang mengendarai sepeda motor. Dari pemeriksaan, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Gara-Gara Narkoba, 2 Pria Ini Ditangkap Polsek Pinggir Bengkalis

Paket tersebut ditemukan di dalam tas dan jok sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, berat kotor barang yang diduga sabu itu mencapai 0,38 gram.

“Barang bukti yang diamankan satu paket kecil diduga sabu, satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan satu buah tas kecil,” kata IPTU Adrianto.

M.F.A. yang masih berstatus pelajar kemudian diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan. Berdasarkan keterangan awal, paket tersebut diakui miliknya. Polisi juga mendapatkan keterangan bahwa barang itu diperoleh di sekitar depan rumahnya dan diduga akan dijual kepada orang lain.

Baca Juga  Kapolsek Payung Sekaki Pimpin Patroli Skala Besar Sasar Titik Rawan Begal dan Curanmor

Penyidik kini melakukan proses hukum lebih lanjut. Barang bukti narkotika disita untuk dilakukan penimbangan dan pengujian laboratorium forensik guna memastikan kandungan barang tersebut.

Karena terduga masih berusia 15 tahun, penyidik juga memastikan penanganan perkara memperhatikan ketentuan perundang-undangan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.

Polsek Rupat menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.

Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika maupun tindak pidana lainnya melalui Call Center Polri 110.