INGATLAH.COM – Lima petugas keamanan mengalami luka-luka dalam insiden kekerasan yang berujung perusakan sejumlah aset perusahaan di kawasan PT Adei Divisi I, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Polisi kini telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kasus yang terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB itu menyebabkan satu bangunan mes petugas keamanan, dua mobil patroli Toyota Hilux, dan empat sepeda motor Honda CRF mengalami kerusakan. Total kerugian PT Adei dan PT Satria Timur Mandiri (PT STRUM) ditaksir mencapai Rp500 juta.
Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, dalam konferensi pers di Mako Polsek Pinggir, Jumat (9/10/2026).
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial BS, WS, JAN, dan ES. Keempatnya diduga memiliki peran dalam perusakan kendaraan dan barang milik pihak keamanan perusahaan.
Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto melalui Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian kejadian dan peran masing-masing terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan dalam laporan perkara, insiden tersebut diduga bermula dari ketidakpuasan sejumlah orang terhadap petugas keamanan yang melakukan pengejaran terhadap seseorang yang dicurigai mencuri tandan buah sawit.
Situasi kemudian memanas. Petugas keamanan diduga menjadi korban pengeroyokan sehingga berupaya menyelamatkan diri ke kawasan perumahan PT Adei Divisi I, dekat Pos 2.
Akan tetapi, sekelompok orang diduga mengejar mereka hingga ke lokasi tersebut. Peristiwa itu berlanjut dengan dugaan penyerangan dan perusakan aset perusahaan.
Lima petugas keamanan dilaporkan mengalami luka pada bagian kepala, wajah, lengan, dan pergelangan tangan. Sementara itu, kerusakan sejumlah fasilitas dan kendaraan menyebabkan kerugian material yang diperkirakan mencapai setengah miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.
Polsek Pinggir mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Warga juga diminta menghindari aksi kekerasan dan tidak main hakim sendiri.
Kepolisian mengajak seluruh pihak menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan situasi keamanan di Kecamatan Pinggir tetap kondusif.





