RiauBengkalis

Polres Bengkalis Minta Warga Tak Kuasai Lahan Sembarangan

×

Polres Bengkalis Minta Warga Tak Kuasai Lahan Sembarangan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Polres Bengkalis turun langsung memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penertiban kawasan hutan. Warga Desa Kelemantan Barat diminta tidak mengambil risiko dengan menguasai, memanfaatkan, atau memperjualbelikan lahan yang menjadi objek penertiban pemerintah.

Pesan tersebut disampaikan Sat Binmas Polres Bengkalis saat menyosialisasikan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan di Aula Kantor Desa Kelemantan Barat, Kecamatan Bengkalis, Rabu (7/10/2026).

Kasat Binmas Polres Bengkalis AKP Ichsan, S.H., menyampaikan bahwa salah satu kawasan yang masuk dalam proses penertiban adalah areal konsesi eks PT Rimba Rokan Lestari (RRL). Kawasan berdasarkan SK Menhut Nomor 262/KPTS-II/1998 itu memiliki luas sekitar 11.175,57 hektare yang berada di Kecamatan Bengkalis dan Bantan.

Baca Juga  Brimob Polda Riau Gelar Pasar Murah di Tanjung Rhu, 2 Ton Beras Ludes Dalam Waktu Singkat

Menurut Ichsan, sosialisasi penting dilakukan agar masyarakat memahami tahapan penertiban sekaligus tidak mengambil tindakan yang dapat menimbulkan persoalan hukum.

“Apabila dalam proses pengukuhan kawasan hutan ditemukan lahan yang dikuasai masyarakat secara sah, maka dilakukan inventarisasi dan verifikasi kembali oleh tim terpadu resmi pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil inventarisasi dan verifikasi akan menjadi dasar dalam proses penataan kawasan hutan untuk mencari pola penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, masyarakat diminta menahan diri dan tidak melakukan aktivitas pemanfaatan lahan, penguasaan tanpa izin, maupun transaksi jual-beli terhadap lahan yang menjadi objek penertiban.

Sosialisasi diikuti sekitar 30 warga dan tamu undangan. Hadir di antaranya Camat Bengkalis Rafli Kurniawan, Kapolsek Bengkalis IPTU Hendro Wahyudi, Kepala Desa Kelemantan Barat Sabahar, personel Sat Binmas, Bhabinkamtibmas Aipda Agustiar serta Babinsa Serka Sinambela.

Baca Juga  Galangan Kapal Terbesar se-Sumatera Dibangun di Siak, Era Baru Industri Maritim Dimulai

Dalam sesi diskusi, Kepala Dusun Batin Megat Sutanjati Hutabarat turut menanyakan bagaimana pemerintah menentukan suatu wilayah sebagai kawasan hutan.

Sebagai bentuk kepedulian sosial, Polres Bengkalis juga membagikan bantuan sembako kepada warga.

Setelah sosialisasi, rombongan melanjutkan pengecekan ke lokasi pemasangan plang Satgas PKH di Jalan Utama Dusun Kanjau, Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis.

Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 16.00 WIB dan berlangsung aman serta kondusif. Polres Bengkalis menegaskan masyarakat perlu bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dan menghormati proses hukum penertiban kawasan hutan.