BeritaHukrimSijunjung

Polisi Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Lintas Sumatera

×

Polisi Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Lintas Sumatera

Sebarkan artikel ini
Modus Ancaman Pemberitaan, LY Peras Korban hingga Transfer Rp35 Juta
Ilustrasi.(Ist)

INGATLAH — Polisi menangkap seorang pria berinisial FH (34), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Warga Jorong Sikayan, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru itu ditangkap di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Jorong Sungai Ampang, Nagari Sungai Lansek, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan dilakukan personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kamang Baru setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kapolsek Kamang Baru AKP Syafrinaldi mengatakan, informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel gabungan.

“Personel gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kamang Baru melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Syafrinaldi.

Baca Juga  Gerebek Tambang Ilegal di Solok Selatan, Polisi Amankan 10 Pekerja

Setelah ditangkap, FH langsung digeledah. Proses penggeledahan disaksikan perangkat Nagari Sungai Lansek.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

Barang bukti di antaranya satu kotak rokok Marlboro warna hitam-merah yang berisi plastik klip berbagai ukuran, yakni besar, sedang, dan kecil, yang diduga berisi sabu.

Polisi juga menemukan satu pipet yang telah diruncingkan.

Selain itu, polisi mengamankan satu kotak rokok Surya warna cokelat yang berisi satu plastik klip kecil diduga sabu.

Barang bukti lainnya ditemukan dalam wadah menyerupai dompet berwarna hitam. Di dalamnya terdapat satu unit timbangan digital dan sejumlah plastik klip yang diduga berisi sabu.

Polisi turut menyita dua unit telepon seluler merek Vivo warna putih, satu sepeda motor Honda Beat warna oranye tanpa nomor polisi, serta uang tunai pecahan Rp100 ribu.

Baca Juga  Pemprov Sumbar Tajamkan Renstra Setda 2025–2029, Fokus Pelayanan Publik Efektif

Saat ini, FH masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Polisi juga mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kamang Baru.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu lain di wilayah hukum Polsek Kamang Baru serta menelusuri jaringan peredarannya,” ujar Syafrinaldi.

Polisi mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Atas dugaan perbuatannya, FH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.