INGATLAH.COM – Penyidik Polsek Bantu Hampar di Rokan Hilir berhasil mengungkap identitas pengedar narkoba jeis sabu yang sempat melarikan diri saat akan ditangkap.
Pria itu berinisial PT alias Piter (26). Ia ditangkap di Jalan Parit 5, Kepenghuluan Sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,06 gram.
Piter diamankan bersama rekannya, AR alias Andi. Keduanya ditangkap setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah pondok yang berada di belakang rumah warga.
Kapolsek Batu Hampar Iptu Irfan Siswanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika,” kata IPTU Irfan.
Dari tangan Piter, polisi turut mengamankan sebuah dompet bermotif bunga yang sebelumnya sempat dibuang ke semak-semak saat pelaku berusaha melarikan diri.
Setelah ditemukan dan diperiksa, dompet tersebut berisi 50 plastik klip kecil serta dua paket diduga sabu.
Selain itu, polisi menyita satu unit handphone Vivo warna cokelat, tiga lembar plastik klip ukuran sedang dan uang tunai Rp505 ribu.
Petugas juga mengamankan satu unit mobil Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi D 1204 AJR.
Dalam pemeriksaan awal, Piter diduga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial IA yang disebut berasal dari Bagan Siapi-api. Sabu itu kemudian diduga diedarkan di kawasan Parit 5.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap Piter. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif methamphetamine dan amphetamine.
Saat ini Piter bersama rekannya dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batu Hampar
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.





