Berita

Gerebek Tambang Ilegal di Solok Selatan, Polisi Amankan 10 Pekerja

×

Gerebek Tambang Ilegal di Solok Selatan, Polisi Amankan 10 Pekerja

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Solok Selatan bersama Polsek Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) menggerebek lokasi tambang emas ilegal di kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD, Selasa (15/4).

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter IPDA Henki Saputra dan Kapolsek KPGD IPTU Taufik Indra, S.H., M.H., dengan melibatkan sembilan personel Satreskrim, enam personel Polsek, serta satu anggota Unit Intel Kodim 0309/Solok, Serda Ali Akbar.

Medan Sulit, Waktu Tempuh 4 Jam

Untuk mencapai lokasi, tim gabungan harus berjalan kaki menembus hutan dan perbukitan sejauh 3-4 kilometer dari jalan utama Muara Labuh–Padang, dengan waktu tempuh sekitar empat jam.

Baca Juga  Polisi Tetapkan IS sebagai Tersangka Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pencarian Terus Berlanjut

“Setibanya di lokasi, kami mendapati aktivitas penambangan masih berlangsung. Tim langsung melakukan tindakan dan mengamankan sepuluh orang terduga pelaku dari dua titik lokasi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K.

Barang Bukti Disita, Lubang Tambang Ditutup

Sepuluh orang yang diamankan merupakan pekerja tambang dari dua lokasi milik individu berinisial SN dan AS.

Selain itu, petugas juga menyita dua unit hammer, dua unit blower, serta empat karung berisi material yang diduga mengandung emas.

“Semua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Solok Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan sejumlah undang-undang, termasuk UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” jelas AKP Hilmi.

Baca Juga  Tambang Ilegal di Solok Selatan Disegel, Pemilik Masih Diburu

Petugas juga menutup lubang tambang, memasang garis polisi, dan menempelkan spanduk berisi larangan aktivitas tambang ilegal serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Aparat menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup dari aktivitas pertambangan ilegal yang merusak dan berisiko tinggi bagi keselamatan warga. (*)