INGATLAH.COM – Dua pria pengedar sabu berhasil diringkus tim Satresnarkoba Polres Inhu setelah sempat terjadi kejar-kejaran di area kebun kelapa sawit, Selasa (4/8/2026) malam.
Salah satu pelaku bahkan berusaha melarikan diri ke dalam perkebunan sawit saat hendak ditangkap.
Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengepung pelaku di lokasi.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di sepanjang Jalan Poros Desa Talang Suka Maju, Kecamatan Rakit Kulim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif dan mengidentifikasi seorang pria berinisial EHN alias Edword sebagai terduga pelaku.
“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Edword di tepi Jalan Poros Desa Talang Suka Maju,” ujar Misran.
Saat dilakukan penggeledahan, Edword sempat membuang dua bungkus sabu tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Petugas juga menemukan satu bungkus sabu lainnya yang disembunyikan di saku belakang celananya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat kotor 0,51 gram.
Dari hasil interogasi, Edword mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial AH alias Andi.
Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasatresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi keberadaan Andi di area perkebunan kelapa sawit PT Mega.
Namun, saat petugas tiba, Andi menyadari kehadiran polisi dan langsung melarikan diri ke dalam kebun sawit.
Petugas pun melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku sempat kabur, namun berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran di dalam kebun sawit,” jelas Misran.
Di hadapan petugas, Andi mengakui telah memasok sabu kepada Edword.
Polisi kemudian menemukan sisa barang bukti yang disimpan pelaku di lokasi, berupa satu botol kecil berisi empat bungkus sabu, plastik pembungkus, uang tunai Rp500.000, serta satu unit ponsel.
Total berat kotor sabu yang disita dari Andi mencapai 0,66 gram.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan tujuh bungkus sabu, dua unit ponsel, uang tunai, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengapresiasi keterbukaan warga. Dengan sinergi ini, kami pastikan tidak ada ruang bagi pengedar narkotika untuk beroperasi di Indragiri Hulu,” tegasnya.





