INGATLAH.COM – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, FA (18) terancam dua pasal berlapis.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Bukit Batu, Rohani Akbar, menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
“Tersangka akan dijerat dengan dua pasal tersebut dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Rohani Akbar, Jumat, (26/9/2025).
Kasus yang menimpa rekan kerjanya, Nordi, kini dalam penanganan Polsek Bukit Batu.
“Keterangan dari tersangka dan bukti-bukti di lapangan menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk menjeratnya,” katanya.
Kedua pasal ini saling berkaitan dan memberatkan hukuman bagi tersangka kejahatan yang dengan sengaja merenggut nyawa orang lain.
Ini adalah konsekuensi langsung dari tindakan sadis yang ia lakukan.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepatnya.
Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Penahanan FA di sel tahanan Polsek Bukit Batu menjadi akhir dari pelariannya.
Ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun bahwa perbuatan keji pasti akan mendapatkan balasan yang setimpal.(*)





