HukrimRiauRokan HilirUtama

Hutan Mangrove Rohil Dirambah Hingga 100 Hektare, Polda Riau Langsung Turunkan Tim

×

Hutan Mangrove Rohil Dirambah Hingga 100 Hektare, Polda Riau Langsung Turunkan Tim

Sebarkan artikel ini
Hutan Mangrove Rohil Dirambah Hingga 100 Hektare, Polda Riau Langsung Turunkan Tim
Beginilah salah satu penampakan saat hutan mangrove di Rohil dirambah.(ist)

INGATLAH.COM – Kasus dugaan perambahan hutan mangrove seluas sekitar 100 hektare di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir menjadi perhatian serius Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan perusakan tersebut dan sedang menindaklanjutinya.

“Laporan sudah kita terima, kita juga sudah menurunkan tim ke lokasi,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, dugaan perambahan itu terjadi di wilayah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas perusakan kawasan mangrove yang diduga berlangsung secara masif.

“Luas area terdampak diperkirakan mencapai 90 hingga 100 hektare, meliputi sejumlah titik mulai dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau,” katanya.

Baca Juga  Warisan Leluhur Sungai Pinang yang Nyaris Hilang: Urgensi Revitalisasi Syaroful Anam di Era Digital

Kawasan tersebut merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada dalam wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Secara ekologis, kawasan mangrove memiliki peran penting sebagai pelindung garis pantai dari abrasi serta menjadi habitat alami berbagai jenis flora dan fauna pesisir.

Kombes Ade menjelaskan, Kapolda Riau Herry Heryawan langsung menginstruksikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk melakukan penyelidikan secara cepat dan menyeluruh.

Proses penanganan perkara juga diminta dilakukan secara profesional, transparan, serta berbasis pembuktian ilmiah.

Ade Kuncoro menegaskan, saat ini tim penyidik telah bergerak melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan di lapangan.

“Penyelidikan sedang berjalan intensif. Kami berkomitmen mengungkap dugaan perusakan ini hingga tuntas, termasuk menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat,” tegasnya.

Baca Juga  Digerebek Polisi, Pria 51 Tahun Kedapatan Bawa 2 Paket Sabu di Mandau

Selain memeriksa saksi, penyidik juga akan mendalami potensi pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan adanya aktivitas ilegal dalam pembukaan lahan mangrove oleh pihak tertentu.

Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh motif serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan kawasan hutan tersebut.

Polda Riau memastikan proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu. Pasalnya, dampak dari perusakan mangrove tidak hanya dirasakan secara lokal, tetapi juga berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem pesisir secara luas.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah pesisir Rokan Hilir yang selama ini dikenal memiliki ekosistem mangrove yang luas dan produktif.