INGATLAH.COM – Gerak-gerik seorang pria berinisial R.N. (51) di Kecamatan Mandau, Bengkalis, berakhir di tangan polisi. Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankannya setelah menemukan dua paket yang diduga sabu dalam penindakan di Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Sabtu (15/8/2026) sore.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan hingga petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 15.30 WIB.
R.N. kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan. Polisi menemukan satu paket yang diduga sabu di tangan sebelah kiri.
Tak berhenti di situ, petugas memeriksa sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang digunakan R.N. Satu paket lainnya ditemukan di dasbor motor, tersimpan di dalam kotak rokok.
Dari penindakan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan uang tunai Rp567 ribu. Seluruh barang bukti bersama R.N. dibawa ke Polsek Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa membenarkan penangkapan tersebut.
Kasus ini kini dikembangkan polisi. Dari keterangan awal R.N., barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial J.H.
J.H. saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi bergerak memburu pria tersebut untuk membongkar sumber barang sekaligus kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” kata Kapolsek Mandau.
R.N. kini menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan. Polisi juga telah melakukan pengecekan urine dan mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kapolsek Mandau menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari program P4GN. Polisi juga mengajak masyarakat bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba.
Masyarakat diminta tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi mengenai dugaan tindak pidana dapat disampaikan kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110.





