BeritaUtama

Sebut Presiden Prabowo hingga Soal Tanah Ulayat, Ini 3 Tuntutan Kommari di Depan Kejati Riau

×

Sebut Presiden Prabowo hingga Soal Tanah Ulayat, Ini 3 Tuntutan Kommari di Depan Kejati Riau

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Gelombang aksi massa di depan Kejati Riau pada Kamis (20/11/2025) juga diikuti oleh Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (Kommari).

Massa mulai berkumpul sejak pagi dan mukai berorasi pukul 08.30 WIB.

Massa terluhat memulai aksi dengan mengibarkan bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu kebangsaan.

Pantauan ingatlah.com, Kommari membawa sejumlah tuntutan yang ditujukan langsung kepada pemerintah pusat.

Tuntutan pertama mereka adalah meminta Presiden RI untuk menghentikan seluruh aktivitas Satgas PKH, PT Agrinas, dan KSO-nya di Riau.

Mereka menilai keberadaan Satgas PKH telah menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga  Adira Finance Tebar Dividen Rp772,4 Miliar, Cair 30 April

Kelompok ini juga mendesak agar Presiden melibatkan pemangku adat dalam seluruh proses pengukuhan kawasan hutan.

Menurut mereka, masyarakat adat adalah pihak yang paling memahami batas, nilai, dan sejarah wilayah sehingga harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan strategis.

Tuntutan ketiga berkaitan dengan pengelolaan hutan dan perkebunan.

Kommari meminta agar seluruh areal hutan, kawasan, perkebunan kelapa sawit maupun HTI menghormati lahan ulayat adat.

Mereka menyebut banyak masyarakat adat yang lahannya tumpang tindih dengan izin perusahaan.

Aksi ini merupakan bagian dari demonstrasi besar yang digelar di dua titik utama, yaitu Kejati Riau dan Gedung DPRD Riau.

Baca Juga  UKW JPS PWI Sumbar, Seluruh Peserta Dinyatakan Kompeten

Massa menyebut aksi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap berbagai tindakan Satgas PKH yang dinilai merugikan masyarakat, termasuk penyitaan kebun warga yang kemudian dialihkan ke PT Agrinas Palma Nusantara.

Perwakilan Kommari dalam orasinya menegaskan bahwa tata kelola hutan di Riau harus kembali berpihak kepada masyarakat lokal.

Mereka berjanji akan terus mengawal isu ini hingga pemerintah memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap wilayah kelola masyarakat dan adat.