INGATLAH.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah PT BPRS Gayo Takengon.
Langkah ini dilakukan menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 September 2025.
Verifikasi dan Rekonsiliasi Data Nasabah
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menyatakan bahwa LPS akan segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Proses ini ditargetkan selesai dalam waktu 90 hari kerja.
“LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Jimmy.
LPS juga mengimbau agar nasabah PT BPRS Gayo Takengon tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang menjanjikan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan biaya.
Nasabah dapat memantau status simpanan mereka di kantor PT BPRS Gayo Takengon atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id.
Pentingnya Syarat 3T dan Informasi Lanjutan
Untuk memastikan simpanan nasabah dijamin oleh LPS, nasabah harus memenuhi syarat 3T:
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
- Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Jimmy juga menegaskan bahwa nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di bank lain, karena seluruh simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
Bagi debitur BPRS Gayo Takengon, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dapat dilakukan di kantor bank dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154. (*)





