BeritaUtama

Pengadilan Negeri Padang Hukum 11 Terdakwa Korupsi Lahan Tol, Ini Daftar Vonisnya

×

Pengadilan Negeri Padang Hukum 11 Terdakwa Korupsi Lahan Tol, Ini Daftar Vonisnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sidang.(ist)

INGATLAH – Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis bervariasi terhadap 11 terdakwa kasus korupsi ganti rugi lahan proyek tol Padang–Sicincin. Hukuman penjara yang dijatuhkan berkisar antara 1 tahun hingga 7 tahun.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Dedi Kuswara, terdakwa Syaiful mendapat hukuman terberat, yakni 7 tahun penjara.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tiga terdakwa lain, yakni Yuhendri, Syamsir, dan Zainuddin, masing-masing divonis 5 tahun penjara.

Vonis 1,5 tahun penjara dijatuhkan kepada Arlia Mursida, M. Nur, dan Amroh, disertai denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka juga dibebankan membayar uang pengganti.

Baca Juga  Hutama Karya Siapkan UMKM Sumbar Masuk Ekosistem Tol

Terdakwa Bakri divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan, serta membayar uang pengganti Rp3,4 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sementara itu, Marina dan Suharmen masing-masing dijatuhi 1 tahun penjara.

Terdakwa lain, Zainuddin alias Buyung Ketek, divonis 2 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan, serta wajib membayar uang pengganti Rp382,37 juta dikurangi Rp3 juta yang telah dibayarkan, dengan subsider 2 tahun 6 bulan.

Hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Uji Coba Terbatas Hingga 20 Desember, Tol Padang-Sicincin Kembali Dibuka

Kasus ini berawal pada 2020, saat proses ganti rugi tanah untuk proyek Tol Padang–Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang–Sicincin–Lubuk Alung–Padang di Kabupaten Padang Pariaman. Meski telah ada pemberitahuan resmi bahwa tanah tersebut adalah aset pemerintah daerah, para terdakwa tetap memproses seolah milik pribadi.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp27 miliar.