Berita

Diduga Himpun Dana Ilegal, Petinggi Fikasa Group Dituntut 7 hingga 7,5 Tahun Penjara

×

Diduga Himpun Dana Ilegal, Petinggi Fikasa Group Dituntut 7 hingga 7,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Lima terdakwa petinggi Fikasa Group diduga himpun dana Ilegal
Lima terdakwa petinggi Fikasa Group diduga himpun dana Ilegal

INGATLAH – Lima orang petinggi Fikasa Group dituntut hukuman penjara selama 7 hingga 7,5 tahun karena diduga mengumpulkan dana masyarakat secara ilegal melalui skema investasi berbunga tinggi.

Tindakan ini menyebabkan kerugian miliaran rupiah bagi para investor.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (6/7), dengan para terdakwa mengikuti sidang secara daring dari rumah tahanan masing-masing.

Lima terdakwa tersebut adalah Elly Salim (Direktur PT Wahana Bersama Nusantara/WBN), Christian Salim (Direktur PT Tiara Global Propertindo/TGP), Agung Salim (Komisaris PT WBN), Bhakti Salim (Direktur Utama PT WBN dan Komisaris PT TGP), serta Maryani yang berperan sebagai tenaga pemasaran freelance.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril dari Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Berantas Narkoba, Polresta Bukittinggi Sita 10 Kilogram Ganja Siap Edar

“Elly, Christian, Agung, dan Bhakti masing-masing dituntut 7,5 tahun penjara, sementara Maryani dituntut 7 tahun penjara,” kata Syafril dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, kelima terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa menghimpun dana masyarakat melalui produk investasi Medium Term Note (MTN) dan Promissory Note (PN) dengan janji imbal hasil hingga 12 persen per tahun.

Namun, pembayaran bunga hanya dilakukan di awal, dan sejak akhir 2019, baik bunga maupun pokok investasi tidak lagi dibayarkan.

Kerugian total akibat praktik ini mencapai Rp5,7 miliar. Beberapa korban di antaranya adalah pasangan suami istri Yusuf dan Eli Ervina yang menginvestasikan hampir Rp4 miliar, serta Toni Angkasa dan Verorica Fransiska dengan kerugian mencapai Rp1,75 miliar.

Baca Juga  Sepanjang 2024, Kejati Riau Selamatkan Rp119,5 Miliar Uang Negara Lewat Jalur Perdata

Ini bukan pertama kalinya petinggi Fikasa Group terseret kasus hukum. Sebelumnya, mereka telah dijatuhi vonis 14 tahun penjara dalam kasus serupa yang menyebabkan kerugian sebesar Rp84,9 miliar.

Maryani juga telah divonis 12 tahun penjara dalam perkara tersebut. Saat ini, mereka juga tengah menjalani proses kasasi di Mahkamah Agung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu korban, Eli Ervina, berharap pengadilan dapat menyita aset para terdakwa untuk mengembalikan kerugian yang dialami para investor.

“Uang itu hasil kerja keras kami bertahun-tahun. Saya mohon agar aset pribadi dan perusahaan disita untuk memulihkan kerugian kami,” kata Eli saat bersaksi.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang.