BeritaUtama

Sepanjang 2024, Kejati Riau Selamatkan Rp119,5 Miliar Uang Negara Lewat Jalur Perdata

×

Sepanjang 2024, Kejati Riau Selamatkan Rp119,5 Miliar Uang Negara Lewat Jalur Perdata

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Istimewa)

INGATLAH.COM – Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mencatat berbagai pencapaian penting dalam bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Capaian tersebut mencakup keberhasilan penanganan kasus litigasi, non-litigasi, serta pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata.

Kepala Kejaksaan Tonggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas kepada awak media mengatakan bahwa selama 2024 dalam kategori Perdata Litigasi, Kejati Riau telah menangani 12 kasus.

“Sementara itu, untuk Perdata Non-Litigasi ada 27 kasus yang berhasil diselesaikan,” katanya, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga  Diduga Himpun Dana Ilegal, Petinggi Fikasa Group Dituntut 7 hingga 7,5 Tahun Penjara

Akmal juga mengatakan bahwa tidak hanya itu, Kejati Riau juga memberikan 55 pertimbangan hukum sebagai bentuk kontribusi dalam mendukung pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik.

Di sisi lain, Kejati Riau juga mencatat pencapaian luar biasa dalam upaya pengembalian kerugian negara.

“Melalui jalur perdata, Kejati Riau berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp34,4 miliar dan memulihkan keuangan negara senilai Rp85,1 miliar,” jelasnya.

Terakhir, Akmal Abbas mengapresiasi kinerja jajarannya dan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan hukum demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat di tahun-tahun mendatang.(*)

Baca Juga  7 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Perikanan di Inhil Akhiri Pelarian di Pekanbaru