INGATLAH.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram ganja yang disita dari dua pelaku berinisial RR (18) dan LP (17).
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Yessi Kurniati, pada Jumat (9/8/2024) siang menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif oleh tim Satres Narkoba Polresta Bukittinggi.
“Penangkapan ini berhasil berkat kerja sama dengan salah satu jasa ekspedisi pengiriman barang, serta adanya laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri, mengungkapkan bahwa penangkapan dimulai pada Rabu (7/8/2024) pukul 00.15 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Pulai Anak Air, Kota Bukittinggi.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan empat paket besar ganja yang dibungkus dengan lakban coklat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah mengirimkan satu paket ganja ke Pulau Jawa melalui jasa ekspedisi di Kota Bukittinggi.
“Dengan informasi tersebut, kami segera berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan berhasil menemukan enam paket ganja lainnya yang sudah berada di gudang ekspedisi di Kota Padang,” jelasnya.
Penangkapan ini dianggap sebagai langkah penting dalam menekan peredaran narkoba di Bukittinggi dan sekitarnya.
Selain itu, hal ini juga menjadi peringatan bagi pelaku lainnya bahwa kepolisian sangat serius dalam memberantas kejahatan narkotika.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat serta jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Polresta Bukittinggi menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum dan bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba. (*)





