INGATLAH – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan mengejutkan terkait sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, namun tidak mencantumkannya di label kemasan. Ironisnya, tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (21/4/2025) kemaren.
Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian antara kandungan produk dan label halal merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku.
“Ditemukan sembilan batch produk, terdiri dari tujuh produk bersertifikat halal dan dua lainnya belum tersertifikasi. Semua terbukti mengandung unsur babi tanpa pencantuman pada label,” jelas Haikal.
Berikut daftar lengkap produk yang dimaksud:
Produk Bersertifikat Halal (7 Produk)
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow
Varian rasa: Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur
Produsen: Sucere Foods Corporation, Philippines
Importir: PT Dinamik Multi Sukses
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
Produsen: Sucere Foods Corporation, Philippines
Importir: PT Dinamik Multi Sukses
3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
Importir: PT Catur Global Sukses
4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
Importir: PT Catur Global Sukses
5. ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)
Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
Importir: PT Catur Global Sukses
6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pembentuk Gel)
Produsen: PT Hakiki Donarta
7. Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila
Produsen: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial
Produk Belum Bersertifikat Halal (2 Produk)
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
Produsen: Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China
Importir: PT Aneka Anugrah Abadi
9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
Produsen: Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China
Importir: Brother Food Indonesia
Sanksi Tegas dari Pemerintah
BPJPH menjatuhkan sanksi administratif berupa penarikan produk dari peredaran terhadap tujuh produk bersertifikat halal yang terbukti melanggar.
Sanksi ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, dua produk yang belum tersertifikasi halal juga dikenai sanksi oleh BPOM berupa peringatan keras.
Produsen dan importir produk tersebut diwajibkan segera menarik produk dari pasar sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk makanan dan memastikan kehalalan produk melalui aplikasi Halal MUI atau kanal resmi BPJPH.





