INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021.
Setelah memeriksa selebgram Hana Hanifah sebagai saksi, penyidik langsung menyita sejumlah aset berupa lahan dan bangunan di Sumatera Barat.
Penyitaan dilakukan pada Sabtu (7/12/2024) di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar.
Tim yang dipimpin Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Gede Prasetia Adi, menyita sebidang lahan seluas 1.206 meter persegi beserta 11 unit homestay yang berdiri di atasnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Nasriadi, membenarkan tindakan hukum tersebut pada Minggu (8/12/2024).
“Benar, yang disita adalah lahan dan 11 unit homestay yang telah dibangun di atasnya. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati dengan nomor: 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp tertanggal 18 November 2024,” ujar Nasriadi.
Aset Hasil Korupsi SPPD Fiktif
Menurut Nasriadi, 11 homestay tersebut dimiliki oleh sejumlah ASN dan pejabat Sekretariat DPRD Riau.
Aset ini diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif.
Sertifikat tanah atas nama Irwan Suryadi, yang menjadi pemilik awal lahan, diakui sebagai hasil transaksi menggunakan dana dari pencairan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang tidak pernah dilakukan.
“Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. Proses penyitaan juga disaksikan langsung oleh pengelola Sabaleh Homestay, Ketua RW setempat, Kanit Reskrim Polsek Harau, dan Bhabinkamtibmas,” jelas Nasriadi.
Tim Ditreskrimsus turut memasang papan tanda penyitaan di lokasi untuk menegaskan status hukum lahan dan bangunan tersebut.
“Langkah penyitaan ini diharapkan dapat mengembalikan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” tutup Nasriadi.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik. Proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat masih terus berlanjut.(*)





